Ngawur romansa di balik Pembunuhan Gatot oleh Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk




Nganjuk

Polisi membongkar romansa di balik kasus pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo, (53), Penduduk Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Kedua tersangka Adalah DM (19), Wanita anak angkat Gatot dan NJS, (28), pacar DM. Keduanya membunuh korban berdua latar belakang motif berbeda.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan berucap berdasarkan pemeriksaan Fana NJS mengaku terlibat dikarenakan hubungannya berdua DM Tak mendapat restu dari korban.

oposisi itu diungkap berhubungan berdua kondisi ekonomi keluarga NJS Nan dinilai susut Bisa. Selain itu, NJS juga mengaku dijanjikan sejumlah Duit oleh DM setelah menolong menghabisi Gatot.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nan bersangkutan (NJS) juga mengaku sedang melewati tekanan ekonomi dikarenakan keluarganya terlilit utang,” Jernih Didid bagian dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (16/7/2026).

Dari pemeriksaan Fana, terus Didid, Wanita 19 tahun tersebut mengaku sejak Mini dibesarkan berdua pola asuh Nan sangat keras, berkualitas secara verbal maupun fisik. Emosi Nan selama ini dipendam diungkap memuncak setelah DM mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat.

“Kondisi tersebut disinyalir sebagai tidak presisi Esa Unsur Nan melatarbelakangi perbuatannya,” ujar Didid.

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa dan Penduduk mencari keberadaan Gatot Nan lumayan berlimpah orang masa Tak terlihat di rumahnya.

“Kecurigaan tampak ketika Penduduk menemukan gundukan tanah anyar di tidak berjarak tanaman pisang di pekarangan Griya korban. Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot,” beber Didid.

Didid meneruskan, Polsek Ngronggot Tim Inafis Polres Nganjuk kemudian mendatangi Letak. Setelah gundukan tanah dibongkar, terungkap jasad korban Nan telah dikuburkan di pekarangan rumahnya seorang diri. Dari output olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, polisi tercapai menentukan pelaku.

“bagian dalam Masa 10 jam sejak jasad korban terungkap, Unit Resmob Satreskrim Seiring Satintelkam Polres Nganjuk tercapai melindungi dua tersangka di jalur Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” singkap Didid.

Fana Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengimbuhkan, pembunuhan keji ini telah diagendakan sebelum itu. Perencanaan dijalankan pada Sabtu (11/7/2026), lagian eksekusi terhadap korban dijalankan pada Senin (15/7/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIB, di bagian dalam Griya korban.

Lampau, kedua pelaku memindahkan jenazah korban pada Senin sunyi pukul 19.00 WIB dan menguburnya memakai alat cangkul, di pekarangan samping Griya.

“Jadi sebelum melaksanakan eksekusi, kedua pelaku ini telah menyusun terlebih dahulu,” ucapan Sukaca.

bagian dalam program tersebut, kedua tersangka telah membagi peran masing-masing. DM diungkap Sukaca sebagai otak sekaligus pihak Nan Mempunyai inisiatif menyusun pembunuhan.

“Sebagai otak atau Nan mempunyai ide Ialah pelaku Wanita inisial DM. DM Nan mempunyai inisiatif menyusun dan membagi peran masing-masing,” Jernih Sukaca.

Sukaca membeberkan, ketika eksekusi melangkah, DM berada di belakang korban dan membekap mulutnya. Fana NJS berada di Ambang korban dan menjegal hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, terus Sukaca, terwujud pergumulan antara korban dan NJS. ketika korban bagian dalam letak terlentang, NJS menggenggam kaki korban. Pada ketika itulah DM memungut palu Nan telah dipersiapkan sebelum itu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Tak berhenti di situ, DM kemudian menusuk perut korban Esa kali. Setelah itu, korban juga digorok pada bagian leher.

“Setelah digorok lehernya oleh DM, Tak berapa pelan korban telah Tak Beralih,” ujar Sukaca.

Berdasarkan output autopsi, korban meninggal Bumi dikarenakan urat nadi di leher terdiskoneksi. Polisi juga menemukan luka pukulan palu di tiga titik bagian kepala serta Esa luka tusukan di bagian perut.

Usai melaksanakan pembunuhan, kedua tersangka kabur. Mereka lumayan berlimpah orang kali berpindah Loka, termasuk ke area Pasuruan, sebelum ujungnya tercapai dikendalikan di Waru, Sidoarjo.

bagian dalam kasus itu, polisi melindungi sejumlah barang kabar, di antaranya cangkul, motor Honda Vario 125, busana, handphone, tali tampar, tali pramuka, serta barang kabar lainnya.

Sukaca mengimbuhkan, penyidik Tetap melaksanakan pengembangan dan pencarian terhadap sejumlah alat kabar Nan disinyalir berhubungan berdua tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *