KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Denpasar menyingkap kasus dugaan pembunuhan seorang Wanita berinisial AS (26) di sebuah Bilik kos di Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku berinisial MZ (26), Nan merupakan Penduduk republik Singapura sekaligus kekasih korban, ditahan tim gabungan susut dari tiga jam setelah jasad terdeteksi pada Rabu (15/7/2026) gelap.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang menerangkan bahwa pelaku ditangani di kawasan jalur Bypass Ngurah Rai ketika disinyalir hendak melarikan diri ke arah Sanur. Penangkapan dijalankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
“susut kelebihan bagian dalam Masa tiga jam, pelaku tercapai ditangani,” ujar Leonardo bagian dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Darurat 110 mengenai penemuan mayat di Griya Kost Arta, jalur Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Pedungan. Korban, Nan merupakan Penduduk Usul Tegal, Jawa inti, terdeteksi bagian dalam kondisi mengenaskan berbarengan tubuh Nan telah merasakan pembusukan terus.
Penemuan bermula ketika adik kandung korban, RA, mendatangi Letak dikarenakan Tak meraih menghubungi kakaknya. Di Letak, RA mencium amis menyengat dan menemukan jasad kakaknya tidak ada tumpukan boneka serta karpet di bagian dalam Bilik Nan telah ditempati korban Seiring pelaku sejak Maret 2025.
ketika peristiwa, RA sempat Berjumpa pelaku Nan meninggalkan dari Bilik sebelah. Namun, MZ memutuskan damai ketika ditanya keberadaan korban. Meski RA sempat memukul pelaku memakai helm dikarenakan emosi, MZ tercapai melarikan diri memakai sepeda motor sebelum pada akhirnya tertangkap polisi.
Motif percintaan dan keadaan Overstay
Berdasarkan keluaran interogasi permulaan, polisi menyebut motif pembunuhan dipicu oleh persoalan percintaan. Pelaku mengaku sakit jiwa dan melaksanakan penganiayaan berbarengan tapak mencekik korban selama susut kelebihan 15 menit hingga meninggal Bumi.
Selain tindak pidana pembunuhan, polisi menemukan bukti bahwa MZ telah melanggar ketentuan keimigrasian. Pelaku memasuki ke Indonesia sebagai wisatawan, namun pengakuan tinggalnya telah habis sejak tahun 2025.
“Kalau dari keterangan, Beliau overstay sejak tahun 2025, susut kelebihan telah Esa tahun,” bongkar Kombes Leonardo.
Kesaksian Saksi Lain
bagian dalam alur penyelidikan, polisi juga memeriksa saksi berinisial DP Nan mutakhir mengenal pelaku selama tiga masa. DP mengaku sempat diajak menginap di Bilik kos pelaku pada Sabtu (11/7/2026) dan mencium aroma Tak sedap.
ketika DP menanyakan Usul amis tersebut pada Selasa (14/7/2026), pelaku Malah bereaksi temperamental berbarengan membentak dan memukul tembok hasilkan mengintimidasi saksi.
ketika ini, MZ telah ditangani di Polresta Denpasar hasilkan pemeriksaan kelebihan terus. Pihak kepolisian Tetap mengharap keluaran autopsi dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar guna menjaga penyebab Niscaya Mortalitas korban dan melengkapi alat berita bagian dalam alur aturan lalu. (OL/I-1)