Denpasar (ANTARA) – Polresta Denpasar membongkar kasus dugaan pembunuhan Nan dijalankan seorang Pria Penduduk bangsa Singapura berinisial MZ (25) terhadap Wanita WNI berinisial AS di Denpasar Selatan, Bali.
bagian dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis, Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menerangkan korban diperkirakan meninggal pada Jumat (10/7) Sekeliling pukul 04.00 Wita setelah terlibat cekcok berbarengan pelaku Nan merupakan pacarnya.
“Menurut output penyelidikan, pertengkaran dipicu dikarenakan korban menginginkan menyelesaikan Interaksi. Pelaku Nan Tak meraih keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal Bumi,” katanya.
Jenazah korban anyar terdeteksi pada Rabu (15/7) Sekeliling pukul 19.00 Wita setelah adik korban berinisial RAS mendatangi Bilik kos dikarenakan Tak meraih menghubungi korban selama Nyaris sepekan. Setibanya di Letak, saksi mencium busuk menyengat dari bagian dalam Bilik.
Ketut menerangkan ketika memasuki ke Bilik, saksi menemukan korban telah meninggal Bumi bagian dalam kondisi tidak ada selimut dan ditutupi sejumlah boneka Nan berserakan di atas tubuhnya.
Saksi kemudian menemui pelaku Nan Tetap berada di Sekeliling Letak. Menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri memanfaatkan sepeda motor sebelum ujungnya peristiwa tersebut diberitakan kepada Penduduk dan pihak kepolisian.
meraih laporan, Satreskrim Polresta Denpasar Seiring Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Nan dibantu Ditreskrimum Polda Bali segera melaksanakan olah Loka peristiwa perkara dan memburu pelaku berdasarkan informasi Nan diraih di lapangan.
Sekeliling pukul 23.45 Wita pada masa Nan Baju, tim gabungan tercapai menangkap MZ ketika melintas di jalur Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian diajak ke Polresta Denpasar hasilkan menjalani pemeriksaan.
Polisi juga membongkar pelaku telah berada di Indonesia Sekeliling Esa tahun berbarengan memanfaatkan visa wisata dan teridentifikasi telah overstay selama susut kelebihan Esa tahun.
Dari pemeriksaan Fana, teridentifikasi korban lumayan melimpah orang kali memaafkan pelaku Nan diperkirakan berulang kali berselingkuh. Permintaan korban hasilkan menyelesaikan Interaksi diperkirakan sebagai pemicu terjadinya pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Bagian (2) dan/atau Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
bagian dalam kesempatan Nan Baju, adik korban mengemukakan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan Nan dinilai Beralih Sigap hingga tercapai menangkap pelaku bagian dalam Masa susut dari tiga jam setelah jasad korban terdeteksi.
lafal juga: Polisi rangkai Lampau lintas jalur Denpasar-Gilimanuk Nan terendam banjir
lafal juga: Kepala Staf Kepresidenan apresiasi pelayanan publik di Polda Bali
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.