Ngawur Pembunuh Wanita Paruh Baya di Lampura Tertangkap



Seorang Wanita bernama Safitri (56) tertemukan tewas mengenaskan bagian dalam rumahnya Desa



Dua orang terduga pelaku pembunuhan berinisial SAS (29) dan R (28) pada akhirnya berhasil teringkus polisi diperkirakan membunuh Safitri (56) tertemukan tewas mengenaskan bagian dalam rumahnya Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polisi

Kota Bumi (Lampost.co) – Seorang wanita bernama Safitri (56) tertemukan tewas mengenaskan bagian dalam rumahnya Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Fana dua orang terduga pelaku pembunuhan berinisial SAS (29) dan R (28) pada akhirnya berhasil teringkus, Pekan, 12 Juli 2026.

Peristiwa pilu ini bermula pada Sabtu sunyi 11 Juli 2026 sunyi. ketika itu pihak keluarga mendatangi kediaman Safitri lantaran korban Tak meraih dihubungi selama kelebihan dari Esa masa. Kecurigaan keluarga berujung kepanikan setelah menemukan tubuh korban telah Tak bernyawa di bagian dalam Griya. Pihak keluarga langsung mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.

Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara Seiring Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara langsung Beralih Sigap melaksanakan olah Loka peristiwa Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan intensif selama 7 jam membuahkan keluaran. Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku Nan melarikan diri ke area Kecamatan Sungkai Selatan.

Dua orang terduga pelaku pembunuhan berinisial SAS (29) dan R (28) pada akhirnya berhasil diringkus pada Pekan 12 Juli 2026.





ketika melaksanakan pengembangan ciptakan mencari barang bukti. Kedua pelaku menguji melaksanakan perlawanan Nan membahayakan petugas, sehingga polisi terpaksa menanggalkan tindakan pastikan dan terukur. Setelah sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi ciptakan perawatan medis, keduanya sekarang mendekam pada sel tahanan Mapolres.



Iklan Artikel 3

Kasat Reskrim AKP. Ivan Roland Cristofel, menegaskan bahwa langkah keji ini murni didasari atas motif ekonomi ciptakan memenuhi gaya Hayati menyimpang para pelaku.

“Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan Mau menguasai harta bendanya. Duit keluaran kejahatan tersebut rencananya akan tergunakan ciptakan membayar hutang, bermain judi digital, serta mendapatkan narkotika.” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Selasa, 14 Juli 2026.

Kemudian AKP Ivan menyambung, indikasi keterlibatan narkoba terbukti ketika alur penangkapan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika pada keliru Esa pelaku.

“Kami juga telah melaksanakan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan barang haram ini Tetap berikut kami dalami secara terpisah,” lanjutnya.

Fana dari tangan kedua tersangka, petugas menjaga sejumlah barang bukti Krusial. Meliputi Esa unit sepeda motor Honda Beat milik korban, Esa unit telepon seluler, serta sebilah golok Nan digunakan ciptakan mengeksekusi korban.

Atas perbuatan sadisnya, SAS dan R sekarang harus menjalani ancaman hukuman berat banget. Penyidik menjerat kedua pelaku berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 479 Bagian (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. ketika ini, Satreskrim Polres Lampung Utara inti merampungkan berkas perkara agar meraih segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *