Ngawur Pembunuh Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun Bui


Medan

Arif Al Qurniawan (36) terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut JPU selama 10 tahun penjara dikarenakan telah menewaskan Rio Ade Nugraha.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan berbarengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur jaksa penuntut Biasa (JPU) dari Kejari Medan,
Rahmayani Amir Ahmad, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melaksanakan tindak pidana bagian dalam Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagaimana dakwaan opsi pertama.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendengarkan tuntutan, Arif Penduduk Gang Sulaiman, jalur Loyal Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu disalurkan kesempatan oleh Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang hasilkan mengutarakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan Ambang.

lebih sebelumnya diberitakan, Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana tersebut dilangsungkan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejari Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo.

Jaksa berucap, peristiwa berawal pada masa Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, Egi Prayoga Lesmana Seiring berbarengan korban Rio Ade Nugraha (almarhum) sedang nongkrong disekitaran Griya Semiyarni (Bunda kandung korban).

“Tak berapa lamban, Egi Prayoga Lesmana Seiring berbarengan korban Berjumpa berbarengan Rafi Maulana Ananta Nazarah dan sehingga pada ketika itu, Iwan Lesmana menyuruh Egi Proyoga Lesmana Seiring berbarengan korban hasilkan memeriksa sungai melonjak apa Tak,” ungkapnya.

Kemudian, Egi, korban dan Rafi kesana ke sungai, pada ketika sebelum Tiba di sungai Egi, korban dan Rafi Berjumpa berbarengan terdakwa Arif Al Qurniawan. Posisinya, Egi meraih sebilah senjata tajam jenis celurit dan korban meraih senjata tajam jenis celurit.

Setelah itu, korban mengusir terdakwa agar jangan pernah lagi tampak ke Gang Musholah tersebut dikarenakan terdakwa sering meraih barang-barang milik masyarakat setempat. Sehingga terjadilah pertengkaran bibir antara korban berbarengan terdakwa, pada ketika itu korban mengusir terdakwa dari Loka tersebut.

“Namun akan tetapi terdakwa menolak dan mengundang sebilah jenis senjata tajam jenis pisau belati dari pinggangnya, Lampau terdakwa menantang korban sehingga terwujud keributan dan Lampau korban mengancungkan celurit kepada terdakwa sehingga celurit korban mengenai kepala terdakwa,” ungkapnya.

Jaksa menyebut, setelah itu terdakwa langsung mengacungkan pisau belati ke arah korban Tiba mengenai dada korban, Tiba korban terjatuh dan mengundang darah sehingga pada ketika itu Egi mengangkat tubuh korban hasilkan menjauhkan terdakwa.

Egi meraih besi hasilkan menolong korban, setelah itu tampak masyarakat hasilkan memilah-milah keributan Nan terwujud sehingga masyarakat membawa Egi ke arah bawah. Lampau, Egi kesana ke Griya dan memberitakan kepada Iwan bahwa korban telah ditikam oleh terdakwa.

Kemudian, Egi kesana ke sungai menyaksikan korban dan setiba ditempat Egi dan Iwan menyaksikan korban telah terluka di bagian dadanya. Kemudian, keluarga Egi membawa korban ke Griya sakit RS Bahayangkara TK II Kota Medan, Tak berapa lamban kemudian Egi mendengarkan korban telah meninggal Bumi.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: 43 Adegan Diperagakan bagian dalam Prarekonstruksi Kasus Anak SD Bunuh Bunda
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *