Ngawur 8 data WN Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Mayat Disembunyikan 5 saat




Denpasar -

cowok Penduduk republik (WN) Singapura berinisial MZ (26) ditahan Polresta Denpasar setelah disinyalir membunuh pacarnya, AS (26), di Griya kontrakan mereka di Pedungan, Denpasar, Bali.

Polisi menyingkap pembunuhan dipicu korban Nan menginginkan putus. Setelah korban meninggal, pelaku disinyalir menyembunyikan jasadnya selama lima saat hingga membusuk.

Kasus itu terungkap pada Rabu (15/7/2026) gelap setelah adik korban tiba meninjau kondisi kakaknya Nan Tak meraih dihubungi. Polisi kemudian menangkap MZ dan menetapkannya sebagai tersangka.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikBali, berikut data-data kasus tersebut:

1. Korban terdeteksi Tewas di Kontrakan

AS terdeteksi meninggal Bumi setelah adiknya, RA, mendatangi Griya kontrakan korban dikarenakan tak berhasil menghubunginya. ketika tiba di Letak, RA mencium amis busuk menyengat hingga pada akhirnya menemukan jasad kakaknya disembunyikan di bawah tumpukan boneka dan karpet.

RA juga sempat memergoki MZ berada di Griya tersebut. ketika menanyakan keberadaan kakaknya, RA memukul pelaku memakai helm sebelum MZ melarikan diri berdua sepeda motor.

2. Pacar anyar Pelaku Curiga amis Busuk

Polisi menyingkap amis busuk dari Griya kontrakan sebenarnya telah sempat dicurigai oleh DP, Wanita Nan merupakan pacar anyar pelaku.

“Saksi sempat diajak menginap oleh pelaku di Griya kos TKP dan ketika itu saksi mencium amis Nan Tak Lezat, tapi saksi Tak bertanya itu amis apa,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

kelebihan dari Esa saat kemudian, DP kembali menanyakan sumber amis tersebut kepada MZ. Namun, pelaku Malah emosi.

“DP sempat bertanya kepada pelaku terkait amis Nan saksi sentuh bibir tersebut, akan tetapi pelaku malah emosi serta bilang “ngapain Anda selidik” Sembari memukul tembok,” tutur Adi.

3. Motif Pembunuhan

WN Singapura inisial MZ ditahan Polresta Denpasar lantaran disinyalir menganiaya pacarnya inisial AS (26) di kos Kelurahan Pedungan, Denpasar. (Instagram @polrestadenpasar)

keluaran penyelidikan menyingkap pembunuhan disinyalir terjadi setelah korban menginginkan menyelesaikan Interaksi.

“ketika pelaku Tak dapat diajak putus oleh korban, kemudian setelah itulah korban dicekik oleh pelaku,” bongkar Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta.

Pelaku disinyalir mencekik korban Sekeliling 15 menit hingga meninggal Bumi. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke Bilik lain dan ditutupi boneka serta karpet.

4. keluaran Autopsi

Autopsi menggoda kesimpulan korban meninggal dikarenakan kekerasan Barang tumpul pada leher.

“meraih dirangkum penyebab Mortalitas korban Ialah dikarenakan kekerasan Barang tumpul pada leher Nan gambarannya sesuai berdua cekikan Nan dijalankan oleh pelaku,” tutur Widiarta.

Selain itu, dokter menemukan luka memar di Paras, bibir kiri, dahi kanan, pelipis kiri, resapan darah pada otot leher, serta patah pangkal lidah kiri.

5. Dugaan Perselingkuhan

Menurut RA, Interaksi kakaknya berdua pelaku kerap diwarnai pertengkaran dikarenakan dugaan perselingkuhan.

“Mungkin korban menginginkan putus kepada pelaku itu soalnya pelaku telah kedapatan kelebihan dari Esa kali selingkuh, dan terus dimaafkan oleh si korban,” ucapan RA.

RA semoga pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya dan memuji kepolisian Nan berhasil menyingkap kasus tersebut.

6. Tumpukan Boneka dan Air Purifier

TKP pembunuhan perempuan berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026).TKP pembunuhan Wanita berinisial AS di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (16/7/2026). Foto: Putu Yonata/detikBali

Polisi menyingkap MZ sempat menyalakan air purifier ciptakan menekan amis busuk dari jasad korban. sebelum itu, mayat korban juga ditutupi berdua karpet dan tumpukan boneka.

“ciptakan menghilangkan baunya tadi, pengakuan pelaku Beliau menguji memakai air purifier. Ya, tapi tetap tercium oleh adik korban,” bongkar Widiarta.

Polisi juga mendapati MZ telah berada di Indonesia Sekeliling Esa tahun berdua kondisi overstay. ketika ini penyidik Tetap berkoordinasi berdua Kepolisian Singapura ciptakan menelusuri rekam jejak pelaku.

7. Tetangga Tak Meletakkan Curiga

Tetangga korban, Yanik Prawira (39), mengaku Tak pernah Meletakkan curiga terhadap pelaku. Menurutnya, MZ dikenal ramah ketika berpapasan.

“Kalau kaget, ya telah Niscaya kaget itu, apalagi ini sebelahan. Beliau nomor dua, gua nomor tiga gitu kan,” ujar Yanik.

Ia juga mengaku Tak mendengarkan keributan maupun mencium amis busuk selama jasad korban disimpan di Griya kontrakan tersebut.

8. Ancaman Hukuman

bagian dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang kabar, di antaranya boneka, karpet, kasur, busana, handuk, dan identitas pelaku.

MZ dijerat Pasal 468 Bagian (2) dan/atau Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana terkait penganiayaan beban Nan berujung korban meninggal Bumi dan/atau pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *