Ngawur Vonis Wafat Lakukan Pria Kendal Pembunuh Mantan Pacar



Solo

Muhamad Gunawan (23), Pria Kendal Nan membunuh mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, Formal divonis Wafat. Upaya melalui kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

oposisi kasasi itu tertuang internal Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. berbarengan demikian, vonis Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan menjulang Semarang, sekarang Formal berkekuatan aturan tetap atau inkrah.

Ditolaknya kasasi Gunawan dibenarkan kuasa aturan keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alhamdulillah, memang presisi informasi tersebut mas. Perjuangan Nan melebar ini ujungnya membuahkan keluaran, kasasi Nan diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapan Novita ketika dihubungi detikJateng, Rabu (15/7/2026).

“Keputusan tersebut tertuang internal Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan menjulang Semarang, sekarang Formal berkekuatan aturan tetap atau inkrah,” sambungnya.

Kuasa aturan keluarga korban Nan lain, Ali Lubab, mengatakan juga telah mendapatkan petikan putusan kasasi MA Nan mengatakan permohonan Gunawan ditolak.

“Kami mutakhir saja mendapatkan petikan putusan kasasi internal Perkara Nomor 959 K/Pid/2026 Nan internal amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nan diajukan oleh MG (23). Ini berarti MG tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah berbarengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan dijatuhi hukuman Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun,” ungkapan Ali Lubab.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendal Nan telah diperkuat Pengadilan menjulang Semarang sekarang Mempunyai power aturan tetap.

“Putusan PN Kendal dan PT Semarang sekarang Mempunyai aturan tetap,” ucapnya.

Bapak Korban Puas

Fana Bapak Baladiva, Mujiono, mengaku puas berbarengan putusan MA tersebut. Ia semoga putusan tersebut Tak hanya memberikan Selera keadilan, tetapi juga sebagai peringatan bahwa setiap pelaku tindak pidana Nan menghapuskan nyawa orang lain akan dimintai pertanggungjawaban secara pastikan di hadapan aturan.

“gua sebagai orang Uzur dari anak kami tercinta Baladiva Nisrina Maheswari mengucap syukur dan sangat puas berbarengan putusan MA Nan menolak kasasi pelaku. Dan putusan ini telah adil di mana gua kehilangan nyawa anak gua maka inilah Nan harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” ungkapan Mujiono.

Hukuman Wafat berbarengan Percobaan 10 Tahun

terungkap internal sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu 4 Februari 2026 Lampau, majelis hakim menjatuhkan hukuman Wafat bersyarat kepada Muhamad Gunawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan berbisik terdakwa divonis hukuman Wafat oleh majelis hakim berbarengan Era percobaan 10 tahun sebagaimana tertuang internal Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang aturan Pidana.

“Vonis hukuman Wafat oleh majelis hakim dan Era percobaan 10 tahun itu telah sesuai dan tercantum internal Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang aturan Pidana,” ungkapan Samgar Siahaan, Rabu (4/2).

“Hukumannya mendapatkan berubah berbarengan Keputusan pemimpin Kalau internal Era percobaan terdakwa ini berkelakuan baik,” jelasnya.

Samgar menerangkan, selain perbuatan Nan sangat sadis, terdakwa juga telah membohongi publik dikarenakan mengaku kendala jiwa atau berpura-pura gila agar Tak dijatuhi hukuman.

“Terdakwa ini membohongi publik berbarengan pura-pura gila dan extra jahatnya lagi, Beliau gila dikarenakan disuruh oleh seseorang. ketika persidangan juga, terdakwa mengakui perbuatannya namun Tak tulus dari internal batin,” ujarnya.

Samgar menuturkan, hal itulah Nan Membikin realisasi masuk sorry keluarga korban telah tidak ada dan menginginkan majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

“Para saksi Tak memaafkan perbuatan Nan dijalankan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum Wafat dikarenakan atas penusukan berakibat korban meninggal Bumi,” ujar Samgar.

Korban Dibunuh gegara Tolak Ajakan Balikan

Gunawan menghabisi mantan pacarnya Baladiva berbarengan tapak menusuk korban secara membabi-buta. Peristiwa tragis itu terwujud di Griya korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada 29 Juli 2024. Pembunuhan itu dijalankan dikarenakan korban menolak ketika diajak balikan.

(apu/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *