Ngawur Tuntutan Biaya Pernikahan di kembali Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelarian Pria berinisial D (25) pada akhirnya terhenti setelah membunuh seorang driver ojol berinisial ATP di Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

ketika ditahan, D sempat melawan dan polisi terpaksa menembak kakinya pada Selasa (14/7/2026) permulaan masa.

“dikarenakan pelaku ini memakai senjata tajam, dan Beliau sempat kabur dari TKP, dan dari kediamannya, dan mengerjakan perlawanan terhadap Personil, sehingga kami mengerjakan tindakan konfirmasi terukur,” ucapan Kasubdit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Selasa.

lafal juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Awalnya Hendak Bunuh Diri, Lampau Berubah memikirkan ketika Lihat Motor

Usai ditahan, D langsung diangkut ke Griya Sakit Polri Kramat Jati ciptakan diinvestigasi sebelum ditahan.

Motif Tuntutan Biaya Nikah

Dari output pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri dan membunuh dikarenakan membutuhkan biaya nikah.

lafal juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang ditahan

Menurut Rizky, pelaku mengaku mendapatkan tekanan dari keluarga terkait biaya pernikahan.

“Jadi ciptakan motifnya, pelaku ini mengalami tertekan oleh pihak keluarga ciptakan kebutuhan pernikahan,” tutur Beliau.

Berniat Bunuh Diri

Berdasarkan output pemeriksaan, Arif mengemukakan, D awalnya berniat ciptakan mengakhiri Hayati berbarengan jejak bunuh diri berbarengan membawa senjata.

Namun, ketika melewati korban Nan terbaring sedang istirahat tak terpencil dari motornya, pelaku berubah memikirkan.

“ketika Melangkah, Beliau menyaksikan korban sedang rehat. Pelaku niat awalnya meraih motor korban, Lampau Beliau mengetes merogoh kantong korban ciptakan mencari key sepeda motor,” ucapan Arief.

lafal juga: Kemacetan Horor Imbas JPO Tendean Ditabrak Truk: Mobil Tak Mobilitas, Penduduk lorong Kaki 2,5 Km

Korban sempat terbangun dan Berjuang mengerjakan perlawanan. Namun Pelaku D Nan panik, langsung menusuk korban.

ketika ini, pelaku D telah ditahan dan ditentukan tersangka pembunuhan, Beliau dijerat Pasal 458 dan 479 Bagian (3) KUHP, berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *