Ngawur Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol istirahat di Tangerang


Jakarta

Driver ojek digital (ojol) berinisial ATP di Kota Tangerang, Banten, sebagai korban pembunuhan. Pelaku Nan terungkap bernama Rahmat Dimas sekarang telah diringkus oleh polisi atas tindakan keji Nan diperbuat.

Insiden penusukan ini menyusuri di basecamp ojol kawasan Kosambi, Kota Tangerang, pada Pekan (12/7/2026), pukul 03.50 WIB. ketika itu, korban ATP inti tertidur seketika ditusuk orang tak dikenal.

“Korban driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone,” ucapan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/7).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



ketika itu, rekan korban mendapati pelaku terlihat ke basecamp ojol tersebut. Kemudian, pelaku melancarkan tindakan sadisnya, membawa kabur motor dan ponsel korban.

Menurut Iwan, korban meninggal Bumi di Letak peristiwa. Jasad korban ketika itu dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

“Korban ditusuk ketika istirahat. Korban meninggal Bumi di Letak, merasakan luka tusuk di bagian leher,” ucapnya.

Dirangkum detikcom, berikut sejumlah hal Nan terungkap dari pembunuhan sadis Rahmat Dimas.

Pelaku Sempat Melawan ketika diamankan

Polisi menangkap cowok bernama Rahmat Dimas Nan membunuh driver ojol. Pelaku sempat ditembak lantaran melawan kala hendak diamankan.

“Beliau juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Beliau mengerjakan perlawanan terhadap Personil Nan mengerjakan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengerjakan tindakan konfirmasi terukur terhadap pelaku tersebut,” ucapan Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pelaku diamankan pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan jalur Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dari video Nan didapat detikcom, tampak kaki pelaku diperban ketika diangkut ke Polda Metro Jaya.

Dalih Dimas Diungkap Polisi

Polisi menyingkap dalih Rahmat Dimas membunuh dan merampas motor milik driver ojek digital (ojol) berinisial ATP di kawasan Kosambi. Pelaku mengaku terdesak biaya pernikahan.

“Motif pelaku Nan bersangkutan ini pada ketika kita lakukan interogasi, Nan bersangkutan mengaku bahwa sedang Mempunyai tekanan di internal kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya ciptakan segera menikah,” ucapan Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana internal keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Pelaku berdalih membawa pisau berbarengan niat ciptakan menyelesaikan hidupnya. Namun, berikut Arief, ketika pelaku melintas di Letak, ia menyaksikan korban inti tertidur hingga tampak niat mengerjakan pencurian.

“Cuman pada perjalanan Beliau menyaksikan Eksis seseorang Nan sedang tertidur, Adalah korban, dan di mana di sebelahnya itu Eksis motor Nan Tak terjaga, Nan bersangkutan ini Mau mencuri motor tersebut,” ucapan Beliau.

“Setelah menyaksikan korban itu sedang tertidur lelap, Nan pelaku ini mengetes merogoh kantong korban ciptakan meraih key, key motor. Pada ketika pelaku meraih key motor, merogoh kantong korban, korban ini melek dan mengerjakan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke raga korban,” imbuhnya.

Rahmat Dimas Jadi Tersangka

Polisi menentukan Rahmat Dimas sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian motor driver ojol ATP. ketika ini tersangka telah ditahan.

“Kerabat RD tersebut telah ditentukan sebagai tersangka dan dikerjakan penahanan,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).

Pelaku dijerat berbarengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku dijerat berbarengan pasal tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan.

“Adapun persangkaan pasalnya Ialah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung orang meninggal Bumi,” jelasnya.

“Sebagaimana dimaksud internal Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” tambahnya.

Simak juga Video ‘Kronologi cowok Bunuh Sadis rekan gunakan Cangkul di Kos Makassar’:

Halaman 2 dari 4

(dwr/wnv)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *