loading…
Polisi memutuskan tersangka terhadap Rahmat Dimas (RD), pelaku pembunuhan dan perampasan motor serta ponsel milik driver ojek daring (Ojol) berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/SIndoNews
“Kerabat RD tersebut telah ditentukan sebagai TSK dan dijalankan penahanan,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).
Budi mengatakan, pelaku dijerat berbarengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku juga dijerat berbarengan pasal tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan.
“Adapun persangkaan pasalnya Ialah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung orang meninggal Bumi. Sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” sambung Beliau.
lafal juga: Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam ketika istirahat di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib