Polisi menyingkap motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku nekat melaksanakan aksinya dikarenakan merasakan tekanan Hayati setelah dipaksa orang tuanya hasilkan segera menikah dan memenuhi kebutuhan finansial hasilkan pernikahannya.
Ia mengaku awalnya berniat menyelesaikan hidupnya. Namun, agenda itu berubah setelah ia menyaksikan korban inti tertidur di samping sepeda motornya.
Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana berbisik, pengakuan tersebut diraih ketika penyidik memeriksa pelaku usai ditahan.
“Motif pelaku Nan bersangkutan ini pada ketika kita lakukan interogasi, Nan bersangkutan mengaku bahwa sedang Mempunyai tekanan di internal kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya hasilkan segera menikah,” ungkapan Arief internal keterangannya, Selasa (14/7).
Arief memaparkan, sejak mula telah membawa pisau. Senjata tajam itu hendak digunakan hasilkan menyelesaikan hidupnya.
“Jadi Nan bersangkutan ini berbarengan situasi kondisinya di kehidupan sekarang, dikarenakan Beliau dipaksa hasilkan menikah oleh orang tuanya, Beliau kebingungan hasilkan mencari hasilkan atau hasilkan memenuhi kebutuhan pernikahan. Jadi Beliau awalnya itu membawa membawa pisau itu hasilkan melaksanakan bunuh diri,” ujarnya.
Menurut Arief, niat pelaku kemudian berubah berperan mencuri sepeda motor korban. ketika Berjuang meraih key motor dari kantong korban, korban terbangun dan memberikan perlawanan.
“Hanya pada perjalanan Beliau menyaksikan Eksis seseorang Nan sedang tertidur, Adalah korban, dan di mana di sebelahnya itu Eksis motor Nan Tak terjaga, Nan bersangkutan ini Mau mencuri motor tersebut. Setelah menyaksikan korban itu sedang tertidur lelap, Nan pelaku ini mengetes merogoh kantong korban hasilkan meraih key, key motor. Pada ketika pelaku meraih key motor, merogoh kantong korban, korban ini melek dan melaksanakan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke raga korban,” jelasnya.
sebelum itu, polisi menangkap RD alias D di sebuah Griya kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) Sekeliling pukul 00.30 WIB. Pelaku diputuskan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian berbarengan kekerasan terhadap ATP Nan melangkah di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, pada Pekan (12/7) mula masa.
Korban terdeteksi tewas berbarengan luka tusuk di bagian leher. Selain menghapuskan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon raih milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.