Ngawur Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kendal Tetap Dihukum Wafat!


Kendal

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Nan diajukan Muhammad Gunawan (23), terpidana Wafat internal perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari. berdua putusan tersebut, vonis Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan lebar Semarang, saat ini Formal berkekuatan legalitas tetap atau inkrah.

resistensi kasasi itu tertuang internal Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Kuasa legalitas keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W., SH,mengakui informasi tersebut dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung Nan menolak kasasi terpidana.

“Alhamdulillah, memang akurat informasi tersebut mas. Perjuangan Nan lebar ini ujungnya membuahkan output, kasasi Nan diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung,” ucapan Novita ketika dihubungi detikjateng, Rabu (15/7/2026) sore.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan tersebut tertuang internal Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan lebar Semarang, saat ini Formal berkekuatan legalitas tetap atau inkrah,” sambungnya.

internal putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan lebih sebelumnya Nan menegaskan Muhammad Gunawan (MG) terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Putusan MA ini menguatkan bahwa terpidana MG terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelasnya.

Novita menerangkan Putusan Mahkamah Agung ini sebagai data bahwa keadilan mendapatkan ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,

“Kami ini mendampingi keluarga korban ciptakan mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami agar Tak sia-sia. Putusan Mahkamah Agung ini sebagai data bahwa keadilan mendapatkan ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” terangnya.

lebih sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan hukuman Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun kepada MG atas pelanggaran Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah berdua Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan lebar Semarang.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal telah menjatuhkan hukuman Wafat kepada MG berdua Masa percobaan selama 10 tahun atas pelanggaran Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah berdua Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan lebar Semarang ” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan kuasa legalitas keluarga korban lainnya, Ali Lubab, SH, MH, pihaknya telah mendapatkan petikan putusan kasasi Nan menegaskan permohonan MG ditolak.

“Kami anyar saja mendapatkan petikan putusan kasasi internal Perkara Nomor 959 K/Pid/2026 Nan internal amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nan diajukan oleh MG (23). Ini berarti MG tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah berdua Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan dijatuhi hukuman Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun,” ucapan Ali Lubab.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendal Nan telah diperkuat Pengadilan lebar Semarang saat ini Mempunyai power legalitas tetap.

“Putusan PN Kendal dan PT Semarang saat ini Mempunyai legalitas tetap,” ucapnya.

Ali menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung sebagai penegasan bahwa alur peradilan telah Melangkah sesuai berdua ketentuan legalitas Nan Beraksi dan memberikan kepastian legalitas sebar keluarga korban Nan sejak permulaan berjuang mencari keadilan.

“Putusan ini sebagai penegasan bahwa alur peradilan telah Melangkah sesuai berdua ketentuan legalitas Nan Beraksi dan memberikan kepastian legalitas sebar keluarga korban Nan sejak permulaan berjuang mencari keadilan,” jelasnya.

berdua berakhirnya pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, alur upaya legalitas Normal internal kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari telah berakhir.

“Upaya legalitas Nan telah kami lakukan internal kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari telah berakhir. Dan hasilnya bagian luar Normal,” terangnya.

Bapak korban, Mujiono, berbisik sangat puas berdua output putusan MA dan semoga putusan tersebut Tak hanya memberikan Selera keadilan, tetapi juga sebagai peringatan bahwa setiap pelaku tindak pidana Nan menghapuskan nyawa orang lain akan dimintai pertanggungjawaban secara pastikan di hadapan legalitas.

“gua sebagai orang Uzur dari anak kami tercinta Baladiva Nisrina Maheswari mengucap syukur dan sangat puas berdua putusan MA Nan menolak kasasi pelaku. Dan putusan ini telah adil di mana gua kehilangan nyawa anak gua maka inilah Nan harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” ucapan Mujiono, ketika dihubungi detikjateng, Rabu
(15/7) sore.

Diberitakan lebih sebelumnya, Muhamad Gunawan (21), Penduduk Dukuh Pongangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan tega menghabisi mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, secara membabi buta pada 29 Juli 2024 Lampau. MG ujungnya diputus vonis hukuman Wafat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2) cahaya.

Terdakwa, Muhamad Gunawan dijatuhi vonis hukuman Wafat berdua Masa percobaan 10 tahun penjara internal sidang putusan Nan dipimpin majelis hakim Andreas Pungky Maradona serta hakim Personil Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko.

Halaman 2 dari 2

(apl/apu)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *