Ngawur Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kaliwungu Kendal Dihukum Wafat berbarengan Percobaan 10 Tahun


Ringkasan Warta:

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Muhammad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacar hingga tewas di Kendal.
  • MA menguatkan putusan PN Kendal dan PT Jawa inti Nan menghukum Wafat pelaku berbarengan percobaan 10 tahun.
  • Putusan MA ini disambut baik kuasa aturan keluarga korban dikarenakan mendapatkan kepastian aturan dan keadilan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Nan diajukan Muhamad Gunawan (23), terpidana Wafat perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya di Kendal, Jawa inti, Baladiva Nisrina Maheswari.

Putusan tersebut tertuang internal Perkara Nomor 959 K/Pid/2026, Nan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan menjulang Jawa inti.

Gunawan mengajukan kasasi setelah komparasi Nan diajukan ke Pengadilan menjulang Jawa inti atas vonis hukuman Wafat Nan dikeluarkan Pengadilan Negeri, kandas.

internal kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menegaskan, MG (23) terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur internal Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah berbarengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan menjulang Semarang.

Kuasa aturan keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani dan Ali Lubab menyambut baik putusan Mahkamah Agung Nan menolak kasasi tersebut.

“akurat, bahwa kelebihan dari Esa Masa Lampau, terpidana MG sempat mengajukan kasasi ke MA, tetapi kami mendapatkan kepastian bahwa kasasi tersebut ternyata ditolak oleh MA,” ucapan Novita ketika dihubungi, Rabu (15/7/2026). 

lafal juga: Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Wafat Percobaan 10 Tahun

Novita mengimbuhkan, berbarengan ditolaknya permohonan kasasi internal Perkara Nomor 959 K/Pid/2026, putusan terhadap Muhammad Gunawan pun sekarang telah mendapatkan pengaruh aturan tetap.

Beliau semoga, putusan Mahkamah Agung ini berperan data bahwa keadilan mendapatkan ditegakkan.

Pihaknya juga lega pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.

Alhamdulillah, perjuangan kami mendampingi keluarga korban hasilkan mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami Tak sia-sia,” imbuhnya.

Kuasa aturan lain korban, Ali Lubab berucap, pihaknya telah mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA Nan menegaskan permohonan Muhamad Gunawan ditolak.

“Kami anyar saja mendapatkan petikan putusan kasasi internal Perkara Nomor 959 K/Pid/2026. internal amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nan diajukan oleh Muhammad Gunawan,” paparnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *