Ngawur Hanya Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Uzur Sigap Nikah


  • Tersangka RD membunuh pengemudi ojol ATP di Kosambi, Tangerang, pada Pekan, 12 Juli 2026 dikarenakan tekanan paksaan menikah.
  • Pelaku menusuk korban ketika tertidur, Lampau mencuri sepeda motor serta ponsel korban ciptakan melarikan diri dari Letak.
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka di Kamal Muara pada 14 Juli 2026 dan menjeratnya berbarengan ancaman 15 tahun penjara.

Bunyi.com – Polda Metro Jaya menyingkap pengakuan pelaku pembunuhan pengemudi ojek daring (ojol) ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka RD alias D (25) mengaku nekat melaksanakan tindakan tersebut dikarenakan merasakan tekanan setelah didesak orang tuanya segera menikah.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana berucap, tekanan itu Membikin pelaku sempat berniat menyelesaikan hidupnya.

“Pelaku mengaku sedang Mempunyai tekanan di bagian dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya ciptakan segera menikah,” ucapan Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Arief, tersangka awalnya membawa pisau ciptakan bunuh diri. Namun niat itu berubah ketika menyaksikan korban sedang tertidur di tidak terpencil sepeda motor.

“Beliau awalnya itu membawa pisau ciptakan melaksanakan bunuh diri,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mengetes memungut key motor berbarengan merogoh kantong korban. ketika korban terbangun dan melawan, pelaku langsung menusuknya.

Usai menikam korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik ATP dan melarikan diri. Polisi menangkap RD di sebuah kontrakan di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) Sekeliling pukul 00.30 WIB.

ketika ditahan, pelaku sempat melaksanakan perlawanan sehingga polisi memungut tindakan pastikan terukur.

bagian dalam kasus ini, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

ditahan Usai Buron

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD di sebuah Griya kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) permulaan saat.

Setelah dikendalikan, polisi menentukan RD sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian berbarengan kekerasan dikarenakan membawa kabur sepeda motor korban.

Peristiwa pembunuhan melangkah pada Pekan (12/7/2026) Sekeliling pukul 03.50 WIB di basecamp pengemudi ojol di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Korban diperkirakan ditusuk ketika sedang tertidur. Selain menghapuskan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon raih milik ATP.

Rekan korban sempat mengejar pelaku hingga ke kawasan Kamal, Jakarta Utara, setelah menyaksikan sepeda motor korban diajak kabur. Namun pelaku tercapai meloloskan diri.
Ketika saksi kembali ke Letak, korban terdeteksi telah meninggal Bumi berbarengan luka tusuk di bagian leher.

ketika ini Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya Tetap melengkapi berkas penyidikan ciptakan menyingkap secara menyeluruh motif pembunuhan Nan disertai pencurian berbarengan kekerasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *