Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) divonis pidana Wafat usai membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa Usul Humbang Hasundutan (Hambahas) bernama Bonio Gajah (18). Vonis ini Baju berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat. memutuskan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).
Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). internal putusannya, hakim menegaskan terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana internal dakwaan cadangan pertama JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini Baju berdua tuntutan JPU, lebih sebelumnya. Jaksa juga mengevaluasi terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan program sebagai internal dakwaan pertama JPU.
“Menuntut Agar Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA berdua pidana Wafat,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7).
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terwujud di jalur Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. peristiwa berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
ketika itu, terdakwa mencari ulat ciptakan makanan ikan laga di Ambang Griya korban. Tak pelan, korban melangkah keluar dari Griya membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di Letak itu. Terdakwa pun menjelaskannya.
Tak pelan, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak kesana. Korban pun ikut menghidupkan motornya Sembari menanyakan pelaku hendak ke mana.
lekas kisah, korban dan terdakwa tiba ke Griya korban itu. Keduanya sempat bercerita-kisah. Setelah itu, terdakwa dan korban kesana berboncengan berdua memanfaatkan sepeda motor korban ke Loka biliar ciptakan bermain biliar.
Korban mengajak terdakwa ciptakan menginap di Griya korban dikarenakan Abang korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun bersedia dan berbisik permisi sebelumnya kepada ibunya.
Setibanya, di Griya korban, terdakwa dan korban pun bercerita-kisah Sembari istirahat-tiduran di ruang tamu Griya korban. Usai korban tertidur, terdakwa kesana ke dapur memungut sebilah pisau dan sebuah linggis di dapur tersebut.
Terdakwa kembali ke Loka korban Nan sedang istirahat berdua menggenggam linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lampau, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai Lampau memungut gunting Nan telah disiapkannya dari kantongnya.
lalu, ketika korban internal keadaan istirahat, terdakwa langsung menghajar kepala korban berdua linggis. Korban pun langsung melek, Lampau terdakwa menikamkan korban berdua gunting sebanyak dua kali
Korban Berikhtiar menggenggam pergelangan tangan terdakwa ciptakan memberhentikan tindakan pelaku. Namun, korban tak berdaya.
Pelaku berikut-terusan melukai korban memanfaatkan senjata Nan dibawanya.
Setelah itu, terdakwa pun tertarik kedua kaki korban Nan telah Tak berdaya ke Bilik istirahat korban. Terdakwa menyaksikan tas ransel korban, dan menginput linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas korban tersebut.
ketika hendak meninggalkan Griya tersebut terdakwa memungut ponsel milik korban dan menginput ponsel tersebut ke kantong Lancingan terdakwa. Kemudian, terdakwa memungut sepeda motor korban dari internal Griya.
Lampau, terdakwa mengamankan Griya korban dan kesana meninggalkan Griya korban itu. Terdakwa kesana melarikan diri ke menuju Kota Tanjung Balai.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak pelan, jasad korban terungkap oleh kakaknya di Griya itu.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Pelaku Pembunuhan Gadis di Lumajang tercapai Diringkus“
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)