“akurat bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melindungi seorang cowok berinisial RD alias D (25) Nan telah diputuskan sebagai tersangka,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan Selasa, 14 Juli 2026.
Usai membunuh korban, pelaku turut membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.
“Tersangka ditangani pada Selasa, 14 Juli 2026, Sekeliling pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di lorong Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” Jernih Budi.
Usai diamankan, polisi Tetap mendalami motif peristiwa pidana tersebut. Adapun peristiwa penganiayaan berakhir pembunuhan ini terjadi pada Pekan, 12 Juli 2026 pukul 03.50 WIB.
Rekan korban ketika itu mendapati Eksis orang tak dikenal mendatangi base camp tersebut.
Tak berselang pelan, mendapat korban tertusuk di bagian leher ketika istirahat dan pelaku Lampau membawa kabur motor, serta ponsel korban.
Jadikan RMOL.ID sumber cadangan pencarian Google