Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap RD alias D (25), tersangka pembunuhan terhadap pengemudi ojek digital (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto berbisik, RD saat ini telah ditentukan sebagai tersangka.
“presisi bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjaga seorang Pria berinisial RD alias D (25) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek digital berinisial ATP, disertai pencurian berdua kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” ungkapan Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaannya. Tersangka pun diamankan di sebuah kontrakan di jalur Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Juli 2026 Sekeliling pukul 00.30 WIB.
“Tersangka dikendalikan pada Selasa, 14 Juli 2026, Sekeliling pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di jalur Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu menyusuri di basecamp ojol di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Pekan, 12 Juli 2026 Sekeliling pukul 03.50 WIB.
Korban, ATP tewas berdua luka tusuk di bagian leher. Selain itu, sepeda motor Honda PCX dan telepon pegang milik korban juga raib.
“Korban merasakan luka tusuk di bagian leher serta kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone,” ungkapan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan.