Ngawur Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Dadap tercapai diamankan, Polisi Sita Pisau dan Barang Milik Korban


TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi tercapai menangkap Rahmat Dimas (25), pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial ATP di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dikerjakan setelah pelaku kelebihan dari Esa masa sebagai buronan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Pekan, 12 Juli 2026. Korban terungkap meninggal Bumi berbarengan luka tusuk ketika berada di pangkalan ojol kawasan Dadap.

output penyelidikan membawa polisi ke Letak persembunyian pelaku di sebuah Griya kontrakan di jalur Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rahmat Dimas tercapai diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026 Sekeliling pukul 00.30 WIB.

ketika hendak dikendalikan, pelaku dikatakan sempat melaksanakan perlawanan dan mengetes melarikan diri. Polisi kemudian meraih tindakan pastikan terukur hingga pelaku tercapai dilumpuhkan.

“Tim telah menjaga seorang cowok berinisial RD alias D Nan telah ditentukan sebagai tersangka internal perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring dan pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi,” ungkapan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, ketika dikonfirmasi.

*Pisau hingga Motor Korban Disita*

internal penangkapan itu, polisi turut menjaga sepeda motor Honda PCX dan telepon raih milik korban. Kedua barang tersebut sebelum itu diangkut kabur oleh pelaku usai melaksanakan aksinya.

Selain barang milik korban, petugas juga menyita sebilah pisau Nan disinyalir digunakan ciptakan menusuk korban hingga tewas. Seluruh barang bukti sekarang dikendalikan ciptakan kepentingan penyidikan.

*Terancam 15 Tahun Penjara*

Usai diamankan, Rahmat Dimas langsung ditentukan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjeratnya berbarengan pasal pembunuhan dan pencurian berbarengan kekerasan (curas).

“Pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan ketika ini menjalani tahapan aturan kelebihan terus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 Bagian (3) KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.

tulisan Views: 17

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *