Ngawur Dua Terdakwa Pembunuh Pelajar SMP Dituntut Hukuman Wafat di PN Lubukpakam


Lubukpakam(harianSIB.com)

Dua terdakwa pembunuh pelajar SMP, Muhammad Ilham (13) Penduduk jalur Bakti II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, masing-masing dituntut hukuman Wafat, pada sidang Nan digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (14/7/2026) di Lubukpakam.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Deliserdang, Anastasya Christanti SH, pada sidang Nan dipimpin Hakim Majelis, Abdul Wahab disertai Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Kedua terdakwa berinisial, MH (21) dan AS (19) keduanya Penduduk Lubukpakam, dituntut sebagaimana Nan diatur pasal 340 KHUPidana, junto pasal 55 Bagian 1 ke-1 KHUPidana, junto pasal 459 UU-RI Nomor 1 Tahun 2023, junto pasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026, terkait penyesuaian pidana.

internal tuntutannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa Seiring 2 pelaku Nan merupakan anak dibawah umur telah divonis Merupakan DB (14) hukuman 9 tahun dan DRH (14) hukuman 5 tahun (berkas terpisah), serta seorang lagi Tetap diburon (DPO) mengagendakan pembunuhan korban, dan merekayasa Mortalitas korban sebagai kecelakaan Lampau lintas (Laka Lantas), Sabtu (12/4/2025) pukul 22.30 WIB, di jalur Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.

lafal Juga:

output pemeriksaan unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang, mengatakan bahwa Mortalitas korban bukan diakibatkan laka lantas, lalu atas permintaan keluarga korban, kuburan korban di ekshumasi (digali), Rabu (27/7/2025). (*)

Editor

: Wilfred Manullang

Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak

Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang

Pelajar SMP Diduga Cabuli Kakak Kelasnya Hingga Hamil

Januari-Agustus, 52 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Batubara

Tiga Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Danau Toba



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *