Ngawur Wanita di Musi Rawas Nan Racuni Selingkuhannya Ngaku Pernah Bunuh Bunda-Mertua




Musi Rawas

Wanita di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial TW (25) Nan meracuni selingkuhannya, Rozi (39) berbarengan jejak diracun telah diputuskan sebagai tersangka. ketika diinvestigasi, TW mengaku telah membunuh Bunda serta mertuanya sebelum membunuh Rozi.

Pengakuan itu tampak internal video Warta acara pemeriksaan (BAP) Nan beredar di media sosial. internal video tersebut, TW mengaku pernah menguji membunuh tiga orang lain sebelum membunuh Rozi.

Ia mengaku tindakan pembunuhan pertamanya dijalankan terhadap Bunda kandungnya sendirian berbarengan jejak dicekik.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nan pertama orang Uzur Saya Merupakan Bunda, Saya cekik. Alasannya dikarenakan sering berantem,” ucapan TW internal video BAP.

Kemudian tersangka mengaku pernah menguji membunuh Bapak mertuanya berbarengan mencampurkan racun jenis putas ke internal sayur nangka.

“Kedua Bapak mertua, Saya kasih putas (racun ikan) internal sayur nangka. Alasannya sering ngajak berhubungan raga, telah dua kali. Saya dendam,” ujarnya.

Terakhir, tersangka mengaku pernah terlibat internal dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang cowok berinisial W di Kabupaten Lahat Seiring rekannya Merupakan M.

“Kemudian di Lahat ke cowok berinisial W, beraksi berbarengan kawan Merupakan M. Dibunuh berbarengan jejak diputas tapi Tak meninggal. tindakan itu diajak M hasilkan menguasai HP dan motor korban,” katanya.

Menanggapi pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra berucap pihaknya belum mendalami dugaan tindak pidana lain Nan diakui tersangka. ketika ini penyidik Tetap Konsentrasi menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Rozi.

“Kalau Nan itu belum kami dalami dikarenakan kami Konsentrasi Nan peristiwa kami tangani masa lalu (pembunuhan Rozi). Nan lain belum kami dalami,” katanya ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/7/2026).

Redho juga menjelaskan bahwa racun Nan digunakan tersangka bukan sianida, melainkan racun jenis putas Nan dibeli secara digital.

“Setelah didalami, ternyata racun putas bukan sianida. Beliau beli racun itu di digital,” ujarnya.

Diberitakan sebelum itu, sesosok mayat Pria bernama Rozi (39) terdeteksi tewas di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB.

Korban sebelum itu diberitakan Lenyap sejak Jumat (5/6/2026). ketika terdeteksi, kondisi jasad telah membusuk hingga sebagian tengkoraknya terlihat.

Berdasarkan keluaran penyelidikan, polisi ujungnya menentukan selingkuhan korban Merupakan TW sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menyebut korban diperkirakan dibunuh berbarengan jejak diracun. Motif pembunuhan Merupakan hasilkan menguasai harta Barang milik korban berupa motor dan HP.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *