Ngawur Terlilit Judol, Dua Pembunuh Wanita di Lampura Dibekuk Polisi turun dari 24 Jam


turun dari 24 jam setelah laporan diperoleh, Polres Lampung Utara hasil menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan disertai pembunuhan terhadap Safitri alias Eni (56), Penduduk Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dua pelaku Nan merupakan Penduduk Esa desa berdua korban, Merupakan Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), hasil diringkus. Keduanya bahkan terpaksa dilumpuhkan berdua tindakan konfirmasi dan terukur lantaran mengerjakan perlawanan ketika tahapan penangkapan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan disertai Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan Kasi Humas Iptu Herawati mengutarakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nan diperoleh pada 12 Juli 2026.

“Alhamdulillah, berkat kerja Sigap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara Seiring Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku hasil kami amankan beserta sejumlah barang berita,” ujar Deddy bagian dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin 13 Juli 2026.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban kehilangan kontak selama kelebihan dari Esa saat. Pada Jumat 10 Juli 2026, keluarga mendapat informasi Griya korban bagian dalam keadaan suram dan telepon selulernya Tak hidup.

Keesokan harinya, Sabtu 11 Juli 2026, keluarga Seiring Penduduk mendatangi Griya korban. Setelah Tak mendapat jawaban ketika mengetuk realisasi masuk Ambang, mereka memeriksa bagian belakang Griya dan mencium busuk menyengat.

realisasi masuk belakang terungkap bagian dalam keadaan dibuka. ketika memasuki ke bagian dalam Griya, korban terdeteksi telah meninggal Bumi di antara dapur dan ruang inti berdua kondisi tangan dan kaki terikat.

“Penduduk kemudian berdatangan ke Letak dan pihak kepolisian langsung mengerjakan olah Loka peristiwa perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi hasilkan pemeriksaan medis,” Jernih Deddy.

Berbekal output penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi kemudian memburu pelaku. Syahril Akbar Sidik ditahan kelebihan sebelumnya di jalur 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dari pengakuannya, tindakan tersebut dijalankan Seiring Roni.

Tak lamban berselang, polisi hasil meringkus Roni di kawasan Stasiun Desa Ketapang.

ketika dijalankan pengembangan hasilkan mencari barang berita, kedua pelaku Berjuang melawan sehingga petugas memberikan tindakan konfirmasi dan terukur sesuai jejak kerja.

output pemeriksaan menyingkap, ide mengerjakan perampokan Nan berujung pembunuhan itu berasal dari Syahril.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka mengerjakan kejahatan dikarenakan Unsur ekonomi terlilit utang dikarenakan judi daring. Duit output kejahatan digunakan hasilkan membayar utang, kembali bermain judi daring, serta mendapatkan narkotika,” singkap Deddy.

ketika menangkap Roni, polisi juga menemukan ganja, Residu sabu, dan alat hisap. output tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu.

Selain itu, Roni terungkap merupakan residivis kasus penadahan Nan pernah diproses legalitas pada 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita Esa unit sepeda motor Honda Beat milik korban, telepon raih, busana Nan digunakan ketika beraksi, serta sebilah golok Nan disinyalir digunakan bagian dalam tindakan kejahatan.

Fana dari korban, penyidik menjaga kalung emas berdua liontin huruf “B”, busana korban, gigi Imitasi, dan sejumlah barang lainnya hasilkan kepentingan pembuktian.

output autopsi di Instalasi Forensik Griya Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menemukan korban merasakan sejumlah luka memar, luka lecet, luka dibuka di bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari output pemeriksaan forensik, penyebab Mortalitas diperkirakan dikarenakan asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Perkiraan Masa Mortalitas Sekeliling lima hingga tujuh saat sebelum korban terdeteksi,” cerah Deddy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pencurian berdua kekerasan dan/atau pembunuhan, berdua ancaman hukuman penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara.Article Image

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *