Ngawur Motif Pembunuhan Wanita di Lampung Utara, Pelaku Terlilit Utang, Judol dan Narkoba


Ringkasan Warta:

  • Motif pembunuh wanita di Lampung Utara, pelaku nekat melaksanakan tindakan kejamnya dikarenakan terlilit utang hingga judol dan mendapatkan narkotika. 
  • Pelaku pembunuhan berdua korban Safitri (56) Penduduk Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, telah ditahan polisi.
  • Kedua pelaku Nan diciduk Merupakan Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), Nan tercatat sebagai Penduduk Desa Sawojajar, Lampura. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Terungkap motif pembunuh wanita di Lampung Utara, pelaku nekat melaksanakan tindakan kejamnya dikarenakan terlilit utang hingga judi daring (judol) dan mendapatkan narkotika. 

Bacca Juga: Ayung Divonis 19 Tahun Penjara, Terbukti Rencanakan Pembunuhan Mantan Istri

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel berbisik, pelaku pembunuhan berdua korban Safitri (56) Penduduk Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, telah ditahan polisi.

​Kedua pelaku Nan diciduk Merupakan Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), Nan tercatat sebagai Penduduk Desa Sawojajar, Lampura. 

“Pembunuh wanita di Lampura tersebut nekat melaksanakan tindakan pidananya dikarenakan hasilkan membayar utang, serta hasilkan judol hingga mendapatkan narkotika,” ucapan Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, ketika diwawancarai via pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026). 

“Kedua pelaku kami amankan setelah korban memberitakan kepada pihak kepolisian berdua LP/B/25/VII/2026/SPKT KTB UTARA/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Juli 2026,” ujar Ivan. 

Nyawa korban dihabisi demi menggasak harta Barang demi memenuhi gaya Hayati haram mereka.

​Lingkaran redup narkoba Nan menjerat pelaku terbukti ketika Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara Seiring Resmob Polda Lampung melaksanakan penangkapan.

​ketika membekuk tersangka Roni di area Stasiun Desa Ketapang, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan Residu gunakan sabu Komplit beserta alat isapnya (bong).

​Polisi langsung melaksanakan tes urine kepada kedua tersangka usai dikendalikan.

​”Setelah dikendalikan, para pelaku langsung menjalani pengecekan urine. Hasilnya, kedua pelaku positif memakai narkotika jenis sabu atau ampetamin,” cerah AKP Ivan.

​Tersangka Roni ternyata bukan orang mutakhir internal Bumi kriminal, kepolisian mencatat bahwa Roni merupakan seorang residivis atas kasus penadahan barang curian pada tahun 2025 Lampau di area aturan Polres Lampung Utara.

“Jadi tindakan keji Nan diotaki oleh pelaku Syahril Akbar Sidik ini dilancarkan pada Senin (6/7/2026) permulaan masa sekira pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ucapan Ivan. 

Ivan memaparkan bahwa dari Griya korban, kedua pelaku menguras habis barang-barang berharga. 

Honda Beat hitam dan ponsel korban Nan langsung ditukar pelaku berdua HP Infinix Smart 20, polisi juga menyingkap pendaftaran harta lain Nan sempat dilarikan. 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *