BONTANGPOST.ID – Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka internal kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan inti, Nan menewaskan tiga Personil polisi ketika menggerebek Letak Nan diperkirakan berperan Loka peredaran narkotika.
Tiga tersangka Primer diamankan di Kalimantan Timur setelah sempat melarikan diri usai peristiwa, Fana tiga pelaku lainnya Tetap berstatus registrasi Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berucap, pengungkapan kasus dijalankan berangsur sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026.
“Pengungkapan kasus peredaran suram narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat banget oleh Penduduk Nan berujung tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan inti meninggal Bumi,” ucapan Eko internal keterangannya dikutip dari laman Formal Mabes Polri.
Peristiwa bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek Griya milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan inti, Kamis (2/7). Griya tersebut diperkirakan berperan Letak transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
ketika penggerebekan menyusuri, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang Nan memakai senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur internal penyerangan tersebut.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Seiring Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan inti, Polres Katingan, dan jajaran terkait hasilkan memburu para pelaku.
Penangkapan pertama dijalankan terhadap Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tak memakai perlawanan. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya serta Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Pekan (5/7), Nimu juga ditangani ketika bersembunyi di sebuah pondok di desa Nan Baju.
Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7) gelap, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie diamankan di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik mendapatkan informasi bahwa tiga tersangka Primer, Merupakan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur memakai kendaraan travel berbarengan maksud Kalimantan Utara.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi berbarengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda hasilkan mengerjakan penyekatan. Hasilnya, pada Rabu (8/7) Sekeliling pukul 23.45 Wita, kendaraan travel Nan ditumpangi ketiga tersangka diundur di jalur Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiganya kemudian diamankan hasilkan menjalani pemeriksaan extra berikut.
Berdasarkan output penyidikan Fana, Bio diperkirakan berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik Griya Nan dijadikan Letak transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diperkirakan ikut menyerang petugas memakai senjata api rakitan dan parang.
Ramblan diperkirakan berperan sebagai pengedar sabu Nan membawa senjata api rakitan dan mengerjakan penembakan terhadap petugas. Fana itu, Perie diperkirakan membawa senjata api rakitan dan mandau serta turut mengerjakan penembakan.
Saldy alias Ateng diperkirakan membawa senjata api rakitan, mengerjakan penembakan, dan memprovokasi Penduduk. Roby diperkirakan membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Nimu diperkirakan membawa tombak dan memprovokasi Penduduk. Yadi diperkirakan membacok korban memakai parang. Adapun M. Lupie diperkirakan membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut mengerjakan penembakan terhadap petugas.
internal pemeriksaan permulaan, Bio menyetujui Griya miliknya digunakan sebagai Loka transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui server kurir berbarengan ukur Sekeliling Rp30 juta setiap kali mendapatkan kiriman.
Bio juga menyetujui dirinya Seiring pelaku lain mengerjakan perlawanan terhadap petugas memakai senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur.
Meski sembilan tersangka telah ditangani, penyidik Tetap memburu tiga orang Nan memasuki DPO, Merupakan Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. “mengerjakan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku Nan Tetap berstatus registrasi Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.
Berdasarkan output penyidikan, ketiga DPO tersebut diperkirakan membawa senjata api rakitan, tombak, maupun pisau, serta ikut mengejar, menyerang, hingga membuang jenazah korban ke sungai. lebih masa lalu, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur ketika mengerjakan operasi penindakan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.
Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dikarenakan luka bacok di kepala. Fana itu, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana sempat diinformasikan Lenyap setelah Berikhtiar menyelamatkan diri berbarengan menyeberangi Sungai Katingan.
Bripda Nopandri terungkap meninggal di area Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7), lagian Aiptu Sumariyanto terungkap sehari kemudian di kawasan DAS Katingan. (riz/kpg)