Bandung –
Sejumlah peristiwa terjadi di area Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) bagian dalam sepekan ini. Mulai dari pejabat KONI Majalengka Nan diputuskan sebagai tersangka kecurangan hingga vonis Wafat hasilkan pembunuh Esa keluarga di Indramayu.
Berikut rangkuman Warta Cirebon Raya pekan ini:
Ketua-Bendahara KONI Majalengka Tersangka kecurangan
Kejaksaan Negeri Majalengka memutuskan Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Bakti Anugrah, dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian, sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tindak pidana kecurangan pengelolaan Biaya hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya bangsa, berucap bahwa penetapan tersangka dijalankan setelah tim penyidik menjalankan penyidikan selama Sekeliling tiga purnama sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.
“Selama susut kelebihan tiga purnama kami mengerjakan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat Pakar dan 64 saksi,” ungkapan Sukma bagian dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
bagian dalam penyidikan tersebut, kejaksaan turut menyita 111 dokumen, Esa unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, Esa unit komputer Lenovo, Esa hard disk WD 500 GB, Esa unit Samsung Note 10 Plus, Esa unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB, serta Duit Kontan senilai Rp242 juta.
Sukma menerangkan, kedua tersangka diperkirakan menyalahgunakan pengelolaan Biaya hibah Nan didapat KONI Majalengka dari kuasa Kabupaten Majalengka. Pada 2024, KONI meraih Biaya hibah sebesar Rp3 miliar, Fana pada 2025 kembali meraih Biaya hibah sebesar Rp3 miliar.
“Dari output penyidikan didapat data aturan bahwa kedua tersangka secara Seiring-Baju Membikin laporan pertanggungjawaban fiktif, mengerjakan pemotongan seolah-olah hasilkan pembayaran pajak Nan dibebankan kepada seluruh Unit olahraga,” ujarnya.
Menurut Sukma, potongan pajak tersebut ternyata Tak pernah disetorkan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan di bagian luar Naskah Perjanjian Hibah area (NPHD) Nan memanfaatkan Biaya hibah hasilkan kepentingan pribadi para tersangka.
“lalu, tersangka BN dan tersangka DER memanfaatkan Duit dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut hasilkan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Berdasarkan output perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, ungkapan Sukma, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan bangsa meraih Rp1.985.706.190.
Kedua tersangka dijerat berdua Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana kecurangan juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Secara subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana kecurangan juncto Pasal 20 KUHP.
“Kedua tersangka dijalankan penahanan hasilkan 20 masa ke Ambang,” ujar Sukma.
Hilangnya Ketua RT di Kuningan
Jasma (74), seorang kakek sekaligus Ketua RT di Dusun imut, Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, terungkap bagian dalam kondisi meninggal Bumi pada Senin (6/7/2026). lebih masa lalu, korban diberitakan Lenyap sejak Rabu (1/7/2026).
Jasma terungkap setelah operasi pencarian selama lima masa oleh tim gabungan Nan terdiri dari BPBD Kuningan, TNI, Polri, aparat desa, serta Penduduk Sekeliling. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu, memastikan penemuan tersebut. Jasma terungkap Sekeliling pukul 11.00 WIB di kawasan hutan Blok Patapan Bulak Jambul.
“Pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, korban tercapai terungkap di area Blok Patapan Bulak Jambul bagian dalam keadaan meninggal Bumi,” tutur Indra, Senin (6/7/2026).
Indra menerangkan bahwa Jasma diberitakan Lenyap ketika sedang mencari kayu bakar di area hutan Sukadana pada Rabu (1/7/2026) Sekeliling pukul 12.00 WIB. Namun, hingga sore masa, Jasma Tak kunjung kembali ke Griya sehingga pihak keluarga dan masyarakat berinisiatif mengerjakan pencarian.
bagian dalam tahapan pencarian mula, Penduduk hanya menemukan karung dan sabit milik korban Nan Normal diangkut dari Griya. ketika meninggalkan Griya, Jasma teridentifikasi mengenakan kemeja hijau seragam Hansip dan Lancingan hitam. Setelah terungkap, jenazah korban langsung dievakuasi oleh tim gabungan menuju Griya duka hasilkan diserahkan kepada pihak keluarga.
Fana itu, Kapolsek Ciawigebang, Dani, memaparkan bahwa Jasma terungkap bagian dalam kondisi meninggal Bumi. Berdasarkan Letak penemuan Nan berada di medan pas curam, diperkirakan tangguh korban meninggal Bumi dikarenakan terpeleset di area jurang hutan tersebut.
“Usia juga telah Uzur. Kemungkinan meraih jadi dikarenakan terpeleset. berikut Tak Eksis Nan tahu. anyar terungkap tadi Sekeliling jam 11.00 WIB,” pungkas Dani.
Oknum Polisi Siksa Istri Siri
Wanita berinisial M Nan berperan korban dugaan penyiksaan oleh oknum Personil Polres Tegal Kota, Aiptu N, sekarang menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Korban dirujuk ke Griya sakit setelah merasakan luka dikarenakan diperkirakan disiram air keras.
Kuasa aturan korban, Raden Reza Pramadia, berucap M mulai menjalani perawatan di RSD Gunung Jati Kota Cirebon sejak Pekan (5/7/2026).
Reza menerangkan, korban dirujuk ke Griya sakit dikarenakan luka Nan dialaminya membutuhkan penanganan medis intensif. Korban merasakan luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
Ia menyebut luka Nan dialami M merupakan dikarenakan dugaan penyiraman air keras. Menurut Reza, dugaan penyiksaan tersebut terjadi pada September 2025.
“Menurut korban itu dikarenakan disiram air keras. Kejadiannya September 2025,” ungkapan Reza ketika ditemui di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Senin (6/7/2026).
Reza berucap M dan Aiptu N teridentifikasi Mempunyai Interaksi sebagai Kekasih Nan menikah secara siri. “Mereka nikah siri,” ungkapan Beliau.
Di sisi lain, tahapan aturan kasus tersebut Tetap berikut Melangkah. Reza berucap pihaknya telah berkoordinasi berdua pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Pihak keluarga semoga tahapan aturan meraih Melangkah secara transparan dan setiap perkembangan penyidikan meraih disampaikan kepada korban maupun keluarganya.
“Asa kami dan keluarga, tahapan ini meraih Melangkah transparan. Kami juga semoga tahapan hukumnya Melangkah Fasih dan korban segera pulih,” pungkas Reza.
Ratusan ASN Cirebon Terancam Hukuman
Sebanyak 577 Aparatur Sipil bangsa (ASN) di lingkungan kuasa Kabupaten Cirebon terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang setelah diperkirakan memanfaatkan platform Fake GPS hasilkan memanipulasi platform absensi digital.
Kasus ini mencuat setelah raga Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengerjakan monitoring dan Penilaian terhadap kedisiplinan ASN. umumnya, 1.320 ASN menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan platform Nan meraih memalsukan titik Letak ketika mengerjakan presensi.
Ribuan ASN Nan diinvestigasi berasal dari berbagai perangkat area. Tercatat sebanyak 696 ASN berasal dari Dinas Pendidikan, 371 ASN dari Dinas Kesehatan, 50 ASN dari RSUD Waled, 27 ASN dari RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan raga lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menerangkan bahwa pemeriksaan dijalankan sebagai tindak berikut atas output monitoring dan Penilaian disiplin ASN.
Menurut Meilan, rekomendasi output Penilaian telah disampaikan kepada masing-masing perangkat area agar mengerjakan pemanggilan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap ASN Nan terindikasi memanfaatkan Fake GPS.
“Rekomendasi telah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD hasilkan mengerjakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN Nan terindikasi memanfaatkan Fake GPS. tahapan ini dijalankan sesuai berdua mekanisme dan ketentuan disiplin ASN,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menerangkan, rekomendasi tersebut tertuang bagian dalam Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP mengenai Rekomendasi output Monitoring dan Penilaian Disiplin ASN tertanggal 21 Januari 2026.
Pemeriksaan mula dijalankan oleh masing-masing perangkat area pada Februari hingga Maret 2026. Namun, dikarenakan dugaan penggunaan Fake GPS memasuki kategori pelanggaran disiplin sedang hingga beban, tahapan penanganannya kemudian diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN Nan bersifat ad hoc.
Dari output Penilaian Fana, 67 ASN dinyatakan Tak terbukti memanfaatkan Fake GPS. Fana itu, 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN meraih teguran tertulis, dan 15 ASN dikenai Hukuman berupa pernyataan Tak puas.
Adapun 577 ASN memasuki bagian dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang sehingga diperkirakan dikenai hukuman sesuai ketentuan Nan Beraksi.
Selain itu, terdapat 316 ASN Dinas Pendidikan Nan Tetap mengharap rekomendasi bebas dari dugaan penggunaan Fake GPS. Fana 80 ASN Disdik lainnya Tetap menjalani tahapan penanganan atas dugaan pelanggaran disiplin enteng.
bagian dalam tahapan pemeriksaan, BKPSDM juga mengikutsertakan Tim IT hasilkan melindungi keakuratan keterangan presensi digital. jejak ini dijalankan sebagai bentuk kehati-hatian agar Tak terjadi kesalahan bagian dalam penetapan dugaan pelanggaran.
“Dari output penjelasan Tim IT, memang Eksis kemungkinan titik Letak Nan Baju meskipun ASN Tak memanfaatkan Fake GPS. Namun, Eksis batas toleransi peristiwa Nan terungkap, Adalah maksimal empat kali,” ungkapnya.
Ririn Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Wafat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan digelar pada Rabu (8/7/2026).
Vonis Nan dijatuhkan majelis hakim sejalan berdua tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menginginkan agar Ririn dijatuhi pidana Wafat atas perbuatannya.
lebih masa lalu, pada sidang Jumat (3/7/2026), majelis hakim telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada terdakwa lainnya, Priyo. Putusan tersebut kelebihan beban dibanding tuntutan JPU Nan hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Adapun pembacaan putusan terhadap Ririn sempat diundur dikarenakan majelis hakim membutuhkan Masa pelengkap hasilkan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa, Eko Supramurbada, berucap pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan Nan diambil majelis hakim bagian dalam perkara tersebut.
“Pada persidangan masa ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim dikarenakan keputusan tersebut merupakan output penilaian majelis terhadap terdakwa,” ujar Eko ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Menurut Eko, tuntutan hukuman Wafat terhadap Ririn diajukan berdasarkan output analisis tim JPU. Jaksa mengukur tindak pidana Nan dijalankan terjadi secara terencana, dijalankan berdua jejak Nan sadis, serta menimbulkan imbas Akbar distribusi keluarga korban.
Selain itu, dua dari lima korban Nan meninggal Bumi merupakan anak-anak. Kondisi tersebut berperan keliru Esa pertimbangan jaksa bagian dalam mengajukan tuntutan pidana maksimal.
JPU juga mengukur sikap Ririn selama tahapan persidangan Tak menunjukkan itikad baik dikarenakan dinilai Berjuang mengaburkan data dan Tak menyetujui perbuatannya.
bagian dalam perkara ini, Ririn dan Priyo Baju-Baju didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Meski demikian, tuntutan terhadap keduanya berbeda dikarenakan didasarkan pada data-data Nan terungkap selama persidangan.
Terdakwa Ajukan perbandingan
bagian dalam pertimbangannya, hakim mengukur perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di inti masyarakat, menimbulkan ketakutan, dan mengganggu Selera terlindungi Penduduk. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai ukur-ukur kemanusiaan dikarenakan menghilangkan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan Nan sangat keji dan meninggalkan duka mendalam distribusi keluarga korban.
Selama tahapan persidangan, terdakwa dinilai Berjuang melarikan diri, Tak memberikan keterangan secara jujur, serta Tak menunjukkan penyesalan. Hakim menegaskan Tak terdapat keadaan Nan meringankan bagian dalam perkara tersebut.
Juru berucap PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, ditemani Humas Julius Ramdhani dan Panitera Belia Pidana Karyono, menyetujui isi putusan Nan telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Menurut Bayu, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta mengerjakan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas, sehingga dijatuhi pidana Wafat berdua ketika percobaan penjara selama 10 tahun.
Ia menyambung, terdakwa telah menegaskan mengajukan upaya aturan perbandingan. berdua demikian, putusan tersebut belum berkekuatan aturan tetap (inkracht) dan tahapan perkara akan berlanjut di tingkat Pengadilan menjulang.
Terkait history putusan pidana Wafat di PN Indramayu, Bayu berucap pihaknya Tetap perlu menelusuri keterangan perkara hasilkan melindungi apakah vonis serupa pernah dijatuhkan lebih masa lalu di area aturan tersebut.
“Selama gua bertugas susut kelebihan dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum pernah Eksis putusan Nan menjatuhkan pidana Wafat,” pungkasnya.
(bba/orb)