Ngawur Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Ririn Rifanto, pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, divonis hukuman Wafat.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Wimmy menegaskan, bahwa Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan telah menghapuskan nyawa kelima korban berdua perencanaan kelebihan dahulu, serta mengerjakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga berujung Mortalitas.

lafal juga: Nasib Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Akan Ditentukan Hakim masa Ini

Perbuatan Ririn pun telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun,” ucapan Wimmy ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu.

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.45 WIB dan anyar tuntas pukul 16.15 WIB.

lafal juga: PN Indramayu Jelaskan soal Pergantian Hakim Perkara Pembunuhan Esa Keluarga berdua Terdakwa Ririn dan Priyo

Sepanjang sidang terjadi, Ririn kelebihan lumayan melimpah tertunduk ketika majelis hakim membacakan pertimbangan aturan hingga putusan penutup.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan Nan disampaikan kuasa aturan terdakwa.

Hakim juga memaparkan output pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya kelima korban, Merupakan H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan rembulan.

lafal juga: Vonis Priyo Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu kelebihan beban dari Tuntutan, Ini ucapan Jaksa

Berdasarkan output otopsi atau visum et repertum (VeR) terungkap keempat korban tewas berdua luka pada bagian kepala Nan disebabkan oleh Barang tumpul.

lagian bayi 8 rembulan Tak meraih ditegaskan penyebab kematiannya dikarenakan jenazah telah merasakan pembusukan.

Penyebab Mortalitas ini kemudian dibuktikan berdua senjata palu godam Nan berhasil terdeteksi dan diyakini Ialah senjata pembunuhan Nan digunakan oleh Ririn Rifanto.

lafal juga: Priyo Divonis Penjara Seumur Hayati internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu

Selain itu, dari output pemeriksaan permulaan penyidik lebih sebelumnya telah didapat keterangan pengakuan terdakwa lainnya internal kasus ini, Priyo baik Setiawan, Nan menghapuskan nyawa bayi berdua menenggelamkannya ke internal bak Bilik bersih-bersih.

“Sehingga unsur-unsur tindak pidana Nan dikerjakan terdakwa telah terpenuhi,” tegasnya.

Juru berucap PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama menyambung, bahwa hukuman Wafat terdakwa meraih diubah berperan penjara seumur Hayati melalui Keputusan pemimpin setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

lafal juga: Vonis Ririn di Kasus Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu diundur, Hakim Butuh Masa Musyawarah



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *