MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis Wafat berdua Era percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto. Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime) dikarenakan menyertakan kekerasan terhadap anak hingga meninggal Bumi. Putusan ini dibacakan internal sidang di PN Indramayu pada Rabu (8/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua Era percobaan selama 10 tahun,” ujar Hakim Wimmy ketika membacakan amar putusan. Ia mengimbuhkan bahwa pidana Wafat tersebut meraih diubah berperan penjara seumur Hayati melalui Keputusan kepala negara, berdua pertimbangan Mahkamah Agung, Kalau terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama Era percobaan.
internal pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai graviora delicta dan super mala in se. Penegakan legalitas Nan pastikan diperlukan sebagai bentuk pencegahan Biasa (general prevention) dan pencegahan Spesifik (special prevention) guna melindungi masyarakat.
Hakim juga menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan data persidangan dan alat berita Nan Absah. “legalitas Tak mengadili seseorang berdasarkan kisah Nan paling mengusap jiwa, melainkan berdasarkan data Nan meyakinkan,” tegasnya.
Hal-hal Nan memberatkan vonis antara lain perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, Tak adanya perdamaian, serta sikap terdakwa Nan Tak jujur dan Tak menyesali perbuatannya. Hakim mengatakan Tak Eksis keadaan Nan meringankan sebar terdakwa.
Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. Vonis ini sejalan berdua tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu Nan lebih sebelumnya juga menuntut pidana Wafat.
Kasus tragis ini terwujud pada Agustus 2025, di mana lima orang Personil keluarga berperan korban, Merupakan Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan purnama. (Ant/I-1)