Ngawur Tragedi Indramayu, pembunuh lima Personil Esa keluarga divonis Wafat


Tragedi Indramayu, pembunuh lima Personil Esa keluarga divonis Wafat

Kamis, 9 Juli 2026 17:02 WIB

Image Print

Terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga, Ririn Rifanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap terdakwa dikarenakan terbukti bersalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga Syahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita serta kedua anaknya Nan Tetap balita pada Agustus 2025. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/nym.

Indramayu (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman Wafat berbarengan Era percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang bagian dalam Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana serta mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berpengaruh Mortalitas.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun,” katanya ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu.

Hakim juga memutuskan pidana Wafat tersebut meraih diubah sebagai penjara seumur Hayati melalui, Keputusan kepala negara setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama Era percobaan.

bagian dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan pembunuhan berencana Nan dijalankan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan eksternal Normal sehingga memerlukan penegakan aturan Nan pastikan dan berhasil.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan eksternal Normal (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujarnya.

Hakim Wimmy menegaskan pidana Wafat Tak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga ditujukan menjaga masyarakat melalui pencegahan Biasa (general prevention) dan pencegahan Spesifik (special prevention).

Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan data persidangan dan alat data Nan Absah, bukan dikarenakan simpati ataupun narasi Nan Tak didukung pembuktian.

“aturan Tak mengadili seseorang berdasarkan kisah Nan paling meraba batin, melainkan berdasarkan data Nan meyakinkan,” katanya.

Majelis hakim menegaskan keadaan Nan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam distribusi keluarga korban, Tak Eksis perdamaian, terdakwa Tak jujur, serta Tak menyesali perbuatannya.

Ia mengemukakan Tak terdapat keadaan Nan meringankan distribusi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat banget.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

sebelum itu, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto berbarengan pidana Wafat dikarenakan dinilai terbukti mengerjakan pembunuhan berencana dan turut mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berpengaruh Mortalitas.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang bagian dalam Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan rembulan.


Pewarta :



Uploader: Ronny


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *