Ngawur Jaksa Hadirkan Ortu Korban di Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM




Malang

Sidang kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nan dibunuh Abang iparnya, Bripka Agus Sulaiman kembali bergulir. Sidang berlangusngu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (8/7/2026) cerah.

internal sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa menyuguhkan Haji Ramelan Bapak Faradila, jaksa turut menyuguhkan lima saksi lain termasuk keluarga dari terdakwa II Suyitno.

“Eksis tujuh saksi sebenarnya, tetapi Nan hadir hanya enam saksi. dikarenakan Esa saksi Merupakan Abang kandung korban Tak meraih hadir,” ucapan Kasi Intel Kejari Batu Budi Murwanto.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut bahwa Bapak korban Haji Ramelan hadir dan memberikan keterangan sesuai berkas acara penyidikan. Fana saksi dari keluarga terdakwa Suyitno dihadirkan, dikarenakan sebelum tertangkap menemui saksi tersebut.

“Bapak korban hadir, saksi dari keluarga terdakwa Suyitno kami hadirkan ciptakan menguatkan peristiwa Nan melangkah, dikarenakan sebelum diamankan atau menyerahkan diri, terdakwa Suyitno menemui saksi tersebut, ciptakan menceritakan apa Nan telah dikerjakan,” pastikan Budi.

Selain para saksi tersebut, berikut Budi, pihaknya akan menyuguhkan saksi Pakar forensik pada program sidang Pekan Ambang. Kehadiran saksi Pakar itu, akan membeberkan bagaimana korban meninggal Bumi.

“Pekan Ambang pemeriksaan saksi Pakar forensik. Di situ akan diungkap penyebab Mortalitas korban,” bebernya

Budi Murwanto mengimbuhkan, bahwa terdakwa Agus dan Suyitno didakwa telah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

Adapun pasal Nan menjerat kedua terdakwa Merupakan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Nan dikerjakan secara Seiring-Baju.

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 Bagian 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara Seiring-Baju.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan Nan berujung Mortalitas internal Bangunan turut serta sebagaimana diuraikan internal dakwaan kelebihan subsider.

“ciptakan ancaman hukumannya penjara seumur Hayati dan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP,” pungkasnya.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *