Ringkasan Warta:
- Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Lampung tercapai menangkap buronan kelas kakap, Warisul Ambiya.
- Warisul melangkah masuk bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO) kasus pembobolan sejumlah diler sepeda motor di Lampung.
- Warisul merupakan bagian dari sindikat kriminal Nan dipimpin Bahroni dan Hamli.
- Golongan tersebut juga disinyalir terlibat bagian dalam kasus penembakan Nan menewaskan Personil Polda Lampung, almarhum Bripka Anumerta Arya Supena
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Lampung tercapai menangkap buronan kelas kakap, Warisul Ambiya.
lafal juga: Penembak Bripka Arya Supena Tewas Ditembak Polisi, ternyata Pernah Dipenjara 2 Kali
Warisul melangkah masuk bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO) kasus pembobolan sejumlah diler sepeda motor di Lampung.
Penangkapan dikerjakan di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, berbisik Warisul merupakan bagian dari sindikat kriminal Nan dipimpin Bahroni dan Hamli.
Golongan tersebut juga disinyalir terlibat bagian dalam kasus penembakan Nan menewaskan Personil Polda Lampung, almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.
Menurut Indra, keberadaan Warisul tercapai dilacak setelah petugas melaksanakan penyelidikan intensif. ketika hendak diamankan, tersangka Berjuang melarikan diri dan melaksanakan perlawanan sehingga petugas memungut tindakan pastikan dan terukur sesuai tapak kerja berdua melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki.
Setelah dikendalikan, Warisul langsung diangkut ke Mapolda Lampung ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus.
keluaran penyidikan menyingkap Warisul Seiring komplotannya merupakan spesialis pembobol diler sepeda motor Nan beraksi di berbagai area Lampung. Polisi mencatat sedikitnya lima diler berperan sasaran Golongan tersebut.
Lima diler itu ialah Yamaha Hajimena di Lampung Selatan, Yamaha Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran, Honda Gading Rejo di Kabupaten Pringsewu, Honda Tanjung sinar senyap di Lampung Selatan, serta Honda Metro Timur di Kota Metro.
bagian dalam menjalankan aksinya, para pelaku disinyalir memakai modus Nan terencana. Mereka memanjat pagar pembatas, memotong kawat berduri, kemudian memasuki paksa realisasi masuk rolling door dari bagian bagian dalam sebelum membawa kabur kendaraan Nan berperan Sasaran.
keliru Esa langkah terbesar terwujud di sebuah diler Honda di Kecamatan Metro Timur. bagian dalam peristiwa itu, komplotan tersebut tercapai membawa kabur tujuh unit sepeda motor berdua evaluasi kerugian diperkirakan meraih Rp230 juta.
Dari penangkapan Warisul, polisi menyita sejumlah barang kabar berupa Esa unit telepon pegang, sebuah tas, serta barang kabar lain Nan disinyalir terkait berdua tindak pidana tersebut.
Polda Lampung mengatakan penyidikan Tetap terus dikembangkan ciptakan menyingkap network pelaku lainnya Nan disinyalir Tetap berkeliaran.
Atas perbuatannya, Warisul Ambiya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berdua ancaman pidana penjara paling lamban tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )