Liputan6.com, Jakarta – Sidang vonis kasus pembunuhan Esa keluarga di Indramayu membongkar sejumlah bukti Nan sebagai pertimbangan majelis hakim bagian dalam menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa.
bagian dalam putusannya, hakim turut menguraikan peran masing-masing terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima Personil keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata berbisik, Konklusi tersebut didapatkan berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, serta bukti aturan Nan terungkap selama tahapan persidangan.
“Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau dikarenakan keadaan Nan Tak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan Nan dijalankan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan lebih sebelumnya,” katanya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Hakim mengukur Ririn Seiring terdakwa lainnya, Priyo baik Setiawan, telah extra dahulu sepakat melaksanakan pembunuhan terhadap keluarga korban berbarengan maksud menguasai harta Barang milik para korban.
Hakim menyebut kedua terdakwa mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, memutuskan jejak Penyelenggaraan, mendatangi Griya korban secara Seiring-Baju, hingga menjalankan peran masing-masing ketika langkah pembunuhan menyusuri.
Berdasarkan informasi persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi Griya korban Nan berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.
Hakim mengemukakan Priyo meraih palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn hasilkan digunakan bagian dalam menjalankan langkah pembunuhan.
“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya Interaksi kerja Baju Nan erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa berbarengan Priyo baik Setiawan,” ujarnya.
Hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin memakai palu. Hal serupa dijalankan pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari serta anak korban berinisial RK (7) hingga Tak berdaya.
“Fana Priyo baik Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan rembulan) ke Bilik guyur hingga tenggelam,” katanya.