Ngawur Terdakwa Pembunuhan Sadis Mantan Istri Divonis 19 Tahun Penjara


Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. internal perkara Nan menyita perhatian publik itu, korban tewas berdua 74 luka tusuk serta hantaman batu Ulekan.

Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan cadangan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Samsumar ketika membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Nan dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

internal pertimbangannya, hakim mengevaluasi terdapat sejumlah keadaan Nan memberatkan terdakwa. Perbuatan Ayung menyebabkan korban kehilangan nyawa secara sia-sia, Tak Eksis perdamaian berdua keluarga korban, serta terdakwa Tak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Fana hal Nan meringankan Merupakan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebutnya.

Majelis juga memutuskan dua pisau bergagang plastik, batu Ulekan, key Griya, busana Nan digunakan ketika peristiwa serta sejumlah barang data lain dimusnahkan dikarenakan digunakan hasilkan melaksanakan tindak pidana. Fana telepon pegang dan sepeda motor dikembalikan kepada pihak Nan berhak.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Edman Putra Nuzulah berbisik, pihaknya Tetap menegaskan memikir-memikir terhadap putusan tersebut. Sikap serupa juga diambil terdakwa.

“dikarenakan terdakwa menegaskan memikir-memikir, maka kami jaksa juga menegaskan memikir-memikir. Tak menghentikan kemungkinan terdakwa mengajukan upaya legalitas perbandingan,” tutur Edman.

Beliau menerangkan, seluruh pertimbangan internal tuntutan jaksa intinya telah diambil alih oleh majelis hakim.

Meski puas dikarenakan hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, keluarga korban mengaku sebenarnya menginginkan hukuman penjara seumur Hayati sebar Ayung.

Abang kandung korban, Serfiria berbisik, pembunuhan Nan dikerjakan terdakwa terlalu keji hasilkan dihukum 19 tahun penjara.

“Kalau kami sebenarnya maunya seumur Hayati. Tapi kami mengejar regulasi Nan Eksis. Nan Krusial Tak Eksis pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tetapi sebenarnya Mau seumur Hayati,” pintanya.

saat sidang vonis juga bertepatan berdua masa ulang tahun ke-31 Tri Finalia. dikarenakan itu, keluarga sengaja membawa foto almarhumah ke ruang sidang.

“masa ini almarhum ulang tahun ke-31. Kami Mau Beliau tahu kalau masa ini Eksis keputusan Nan menurut kami adil hasilkan dirinya,” tutur Serfiria.

Ia semoga apabila terdakwa mengajukan perbandingan, jaksa mendapatkan memperjuangkan hukuman Nan kelebihan beban.

“Kalau Beliau Tetap melaksanakan perlawanan legalitas, kami semoga hukumannya mendapatkan kelebihan dari 19 tahun, bahkan seumur Hayati. dikarenakan ini sangat keji, dikerjakan berdua perencanaan dan berulang. Kami akurat-akurat Tak dapat,” tuturnya.

Penasihat legalitas keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menegaskan puas berdua putusan majelis hakim.

Menurut Lauratia, seluruh data persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana terpenuhi sehingga hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

“internal data persidangan semuanya terbukti. Tak Eksis hal Nan meringankan pelaku. dikarenakan itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, Adalah 19 tahun penjara. Kami sangat puas,” katanya.

Ia menyetujui sempat khawatir dikarenakan sidang vonis dua kali ditunda. Namun penundaan itu dinilai sebagai bagian dari pendalaman majelis hakim hasilkan menjamin seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti.

sebelum itu, keluaran autopsi menyingkap Tri Finalia merasakan sedikitnya 63 luka tusuk di bagian leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Korban juga merasakan luka dikarenakan dipukul memakai batu Ulekan.

Namun internal persidangan, kuasa legalitas keluarga korban menyingkap jumlah luka berdasarkan data persidangan meraih kelebihan dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan Nan menyebut keseluruhan luka korban meraih Sekeliling 74 hingga 78 luka Kalau seluruh sayatan dan luka dibuka dihitung.

Persidangan juga menyingkap rangkaian tindakan Ayung sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya. Terdakwa tiba ke Griya korban Nan berada di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada 1 November 2025 mula masa, memakai key cadangan Nan Tetap dimilikinya setelah perceraian.

Ia memarkir sepeda motor Sekeliling 400 meter dari Griya korban, melangkah masuk melalui samping Griya, kemudian mencabut CCTV sebelum memasuki Bilik ketika korban sedang tertidur.

Meski mengklaim Tak berniat membunuh, penusukan terwujud setelah korban kelebihan masa lalu menyerangnya memakai pisau, majelis hakim mengevaluasi tindakan terdakwa sebelum peristiwa Malah menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Hakim mengevaluasi terdakwa sengaja memarkir kendaraan terpencil dari Letak, membawa busana menukar, menyembunyikannya sebelum melangkah masuk ke Griya, hingga Berikhtiar menjebol plafon Griya setelah pembunuhan hasilkan menciptakan skenario seolah-olah Eksis orang lain Nan melangkah masuk atau meninggalkan dari Loka peristiwa perkara.

Seluruh rangkaian tindakan itu menguatkan keyakinan majelis hakim bahwa pembunuhan terhadap Tri Finalia dikerjakan secara terencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *