Ngawur Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat, Ini Respons Keluarga Korban


KOMPAS.TV – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menjatuhkan vonis Wafat hasilkan terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga korban menyambut putusan hakim berdua sujud syukur.

Keluarga korban menyambut putusan vonis Wafat Nan dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berdua isak haru dan sujud syukur.

Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin, terbukti mengerjakan pembunuhan Esa keluarga, terdiri dari lima orang, pada 28 Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

ujung Agustus 2025 Lampau, Penduduk Indramayu digegerkan berdua tewasnya Esa keluarga Nan terdiri dari lima orang.

Jasad kelimanya terdeteksi terkubur bagian dalam Esa liang Nan Baju di bawah pohon di belakang Griya.

Korban terdiri dari seorang kakek, Kekasih suami-istri, serta dua anak Wanita.

#pembunuhan #indramayu #jabar

lafal Juga: Praktisi HI Soroti soal Serangan AS Ditengah alur Pemakaman figur Tertinggi Iran Ali Khamenei

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *