JAKARTA, AFU.ID —Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana Nan menewaskan empat orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata mengatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti sehingga Ririn dijatuhi pidana Wafat berdua Era percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan internal Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) Nan mutakhir. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua Era percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Majelis hakim mengevaluasi Tak terdapat Esa pun keadaan Nan mendapatkan meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Ririn dinilai menimbulkan trauma mendalam di center masyarakat, menghapuskan nyawa Esa keluarga termasuk lansia dan anak-anak, Berikhtiar melarikan diri, Tak bersikap jujur selama persidangan, serta Tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Hakim juga menolak seluruh nota pembelaan maupun duplik Nan diajukan kuasa aturan terdakwa. Dalih bahwa Tak terdapat niat jahat maupun motif Nan Jernih dinilai Tak sejalan berdua data persidangan. Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan mulai dari menyiapkan alat, membagi peran, menguasai harta korban, hingga menguburkan jasad menunjukkan pembunuhan dikerjakan secara sadar dan terencana. Usai putusan dibacakan, Ririn mengatakan akan mengajukan perbandingan setelah berkonsultasi berdua tim kuasa hukumnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula pada September 2025 setelah empat Personil Esa keluarga terungkap tewas di Griya mereka di Kelurahan Paoman, Indramayu. Polisi kemudian menangkap Ririn Seiring terdakwa lain, Priyo, di area Kedokan Bunder pas berlimpah orang masa setelah penemuan jenazah. Penyidik menyingkap motif pembunuhan dipicu Selera dendam Ririn kepada korban, Budi, terkait persoalan penyewaan mobil.
Ririn mengaku pilu dikarenakan mobil sewaan Nan dibayar Rp750 ribu merasakan kerusakan, Fana permintaan pengembalian Duit ditolak korban berdua alasan telah digunakan ciptakan mendapatkan kebutuhan pokok. Jaksa menyebut Ririn mengajak Priyo melancarkan langkah tersebut berdua iming-iming Duit. Pada sunyi peristiwa, keduanya mendatangi Griya korban dan menghabisi para penghuni memakai palu sebelum menguasai harta milik korban dan Berikhtiar menghapuskan jejak.
internal persidangan, Ririn sempat menolak sebagai pelaku dan menyeret empat sebutan lain sebagai pelaku Primer. Namun, keterangan tersebut terpatahkan oleh kesaksian Priyo, rekaman CCTV dari tiga Letak berbeda, serta barang berita palu Nan diyakini digunakan ciptakan melaksanakan pembunuhan. berita-berita tersebut berperan Asas majelis hakim mengatakan dakwaan jaksa terbukti secara Absah dan meyakinkan. (RAI)