Indramayu –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan digelar pada Rabu (8/7/2026).
Vonis Nan dijatuhkan majelis hakim sejalan berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih sebelumnya menginginkan agar Ririn dijatuhi pidana Wafat atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lebih sebelumnya, pada sidang Jumat (3/7/2026), majelis hakim telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada terdakwa lainnya, Priyo. Putusan tersebut kelebihan beban dibanding tuntutan JPU Nan hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Adapun pembacaan putusan terhadap Ririn sempat diundur dikarenakan majelis hakim membutuhkan Masa pelengkap ciptakan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa, Eko Supramurbada, berucap pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan Nan diambil majelis hakim bagian dalam perkara tersebut.
“Pada persidangan masa ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim dikarenakan keputusan tersebut merupakan keluaran penilaian majelis terhadap terdakwa,” ujar Eko ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Menurut Eko, tuntutan hukuman Wafat terhadap Ririn diajukan berdasarkan keluaran analisis tim JPU. Jaksa mengukur tindak pidana Nan dikerjakan melangkah secara terencana, dikerjakan berbarengan tapak Nan sadis, serta menimbulkan efek Akbar distribusi keluarga korban.
Selain itu, dua dari lima korban Nan meninggal Bumi merupakan anak-anak. Kondisi tersebut berperan keliru Esa pertimbangan jaksa bagian dalam mengajukan tuntutan pidana maksimal.
JPU juga mengukur sikap Ririn selama tahapan persidangan Tak menunjukkan itikad berkualitas dikarenakan dinilai Berjuang mengaburkan data dan Tak menyetujui perbuatannya.
bagian dalam perkara ini, Ririn dan Priyo Baju-Baju didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana Nan dikerjakan secara Seiring-Baju, serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.
Meski demikian, tuntutan terhadap keduanya berbeda dikarenakan didasarkan pada data-data Nan terungkap selama persidangan.
Terdakwa Ajukan perbandingan
bagian dalam pertimbangannya, hakim mengukur perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di inti masyarakat, menyebabkan ketakutan, dan mengganggu Selera terjamin Penduduk. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai evaluasi-evaluasi kemanusiaan dikarenakan menghapuskan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sebagai tindakan Nan sangat keji dan meninggalkan duka mendalam distribusi keluarga korban.
Selama tahapan persidangan, terdakwa dinilai Berjuang melarikan diri, Tak memberikan keterangan secara jujur, serta Tak menunjukkan penyesalan. Hakim menegaskan Tak terdapat keadaan Nan meringankan bagian dalam perkara tersebut.
Juru berucap PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, disertai Humas Julius Ramdhani dan Panitera Belia Pidana Karyono, mengakui isi putusan Nan telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Menurut Bayu, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta melaksanakan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas, sehingga dijatuhi pidana Wafat berbarengan Era percobaan penjara selama 10 tahun.
Ia menambahkan, terdakwa telah mengatakan mengajukan upaya legalitas perbandingan. berbarengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan legalitas tetap (inkracht) dan tahapan perkara akan berlanjut di tingkat Pengadilan besar.
Terkait history putusan pidana Wafat di PN Indramayu, Bayu berucap pihaknya Tetap perlu menelusuri informasi perkara ciptakan menjamin apakah vonis serupa pernah dijatuhkan lebih sebelumnya di area legalitas tersebut.
“Selama gua bertugas susut kelebihan dua tahun di Pengadilan Negeri Indramayu, belum pernah Eksis putusan Nan menjatuhkan pidana Wafat,” pungkasnya.
Jaksa memikir-memikir
Fana itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Eko Supramurbada, disertai Kepala Seksi Intelijen Tomi serta tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU), mengatakan Tetap memikir-memikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Nan menjatuhkan pidana Wafat terhadap terdakwa Ririn Rifanto bagian dalam perkara pembunuhan Esa keluarga di Paoman.
“Atas putusan tersebut, terdakwa Ririn langsung mengatakan akan mengajukan upaya legalitas perbandingan. Fana kami selaku Jaksa Penuntut Biasa mengatakan memikir-memikir ciptakan mempelajari pertimbangan majelis hakim, dan mengharap sikap Formal dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujar Eko.
Ia menegaskan, putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh evaluasi Nan lebih sebelumnya diajukan JPU, berkualitas dari sisi pembuktian pasal Nan didakwakan maupun tuntutan pidana Wafat terhadap terdakwa.
“Putusan tersebut sesuai berbarengan tuntutan kami. Pasal Nan didakwakan dinyatakan terbukti dan pemidanaannya juga diakomodasi oleh majelis hakim, meskipun tentunya hakim Mempunyai pertimbangan legalitas tersendiri bagian dalam menjatuhkan putusan,” katanya.
Terkait sikap Ririn Nan sejak mula persidangan Tak menyetujui perbuatannya, Eko mengukur hal tersebut merupakan hak terdakwa bagian dalam tahapan peradilan.
“Itu Ialah hak terdakwa ciptakan memperjuangkan pembelaannya, termasuk Tak menyetujui perbuatan Nan didakwakan dan mengajukan upaya legalitas perbandingan. Asa kami, putusan Nan telah dijatuhkan majelis hakim tetap dipertahankan hingga berkekuatan legalitas tetap,” ujarnya.
“Apabila perbandingan diajukan, kami akan merangkai memori perbandingan maupun kontra memori perbandingan Nan substansinya tetap mengacu pada tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim,” pungkasnya.
(orb/orb)