Ngawur Pembunuh Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat, Bunda Korban: gua Puas Sekali




Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan Esa keluarga berbarengan jumlah korban lima orang, dijatuhi hukuman Wafat. oleh majelis hakim internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).


REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Terdakwa pembunuhan Esa keluarga di Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, dijatuhi hukuman Wafat. Hal itu terungkap internal persidangan Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026). 

Majelis hakim Nan diketuai oleh Wimmy D Simarmata itu menegaskan, terdakwa Ririn terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah, mengerjakan tindak pidana turut serta mengerjakan pembunuhan berencana serta mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Wafat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat, berbarengan ketika percobaan selama sepuluh tahun,” konfirmasi Wimmy..

Hakim mengutarakan, pidana Wafat tersebut mendapatkan diubah sebagai pidana penjara seumur Hayati melalui keputusan kepala negara, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama menjalani ketika percobaan itu terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. 

Fana itu, setelah hakim tuntas membacakan amar putusannya dan palu diketok menandai berakhirnya sidang, teriakan takbir dan isak langsung bergema di ruang sidang. “Allahu Akbar,” terdengar teriakan dari bangku pengunjung sidang.

Di deretan bangku itu dudukin keluarga dan kerabat dari para korban. Mereka tak kuasa menyembunyikan Emosi usai perjuangan lebar ciptakan menuntut keadilan atas peristiwa keji Nan menimpa kelima korban.

Adapun kelima korban internal kasus pembunuhan itu terdiri dari H Sahroni (76), Budi Awaludin (40 tahun, anak Haji Sahroni), Euis Juwita Sari (37 tahun, istri Budi), serta dua anak Kekasih Budi – Euis Merupakan RK (7 tahun) dan B (10 rembulan).

 Bunda kandung korban Euis, Tety Setiawati, mengaku sangat bersyukur atas hukuman Wafat Nan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn.

 

 


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *