JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menegaskan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung internal pembunuhan berencana terhadap lima Personil Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata berucap Konklusi itu didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta bukti legalitas Nan terungkap selama persidangan. “Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau dikarenakan keadaan Nan Tak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan Nan dijalankan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan lebih masa lalu,” ungkapan Wimmy ketika membacakan putusan di Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Hakim mengevaluasi Ririn Seiring terdakwa lain, Priyo berkualitas Setiawan, kelebihan masa lalu bersepakat membunuh keluarga korban. Motifnya dikatakan ciptakan menguasai harta Barang milik para korban. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa menyiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, memutuskan jejak Penyelenggaraan, mendatangi Griya korban Seiring-Baju, Lampau menjalankan peran masing-masing ketika pembunuhan menyusuri.
Berdasarkan bukti persidangan, kedua terdakwa mendatangi Griya korban di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 29 Agustus 2025. Hakim menyebut Priyo memungut palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn. “Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya Interaksi kerja Baju Nan erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa berdua Priyo berkualitas Setiawan,” ujar hakim.
Majelis hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin memanfaatkan palu. Tindakan serupa juga dijalankan terhadap Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak korban berinisial RK Nan Tetap berusia tujuh tahun hingga Tak berdaya.
Fana itu, Priyo dikatakan membawa bayi berumur delapan rembulan ke Bilik guyur hingga tenggelam. “Fana Priyo berkualitas Setiawan membawa anak korban bayi berumur delapan rembulan ke Bilik guyur hingga tenggelam,” ungkapan hakim.
Setelah para korban Tak berdaya, Ririn dan Priyo memungut sejumlah barang milik korban. Barang Nan diambil antara lain dua telepon seluler, Esa laptop, perhiasan emas, serta KTP atas sebutan Budi Awaludin. Hakim juga mencatat Ririn Tetap berada di Griya korban hingga Sekeliling pukul 01.26 WIB. Setelah itu, Ririn Seiring Priyo membawa mobil milik korban ciptakan mengembangkan rangkaian perbuatannya.
Majelis hakim menolak pembelaan Ririn Nan mengaku Tak Mempunyai niat jahat. Hakim mengevaluasi niat Tak hanya dilihat dari pengakuan terdakwa, tetapi juga dari rangkaian perbuatan sebelum, ketika, dan setelah tindak pidana terwujud. “Unsur turut serta Tak hanya dilihat dari siapa Nan mengerjakan tindakan fisik tanpa perantara terhadap korban, tetapi juga adanya kerja Baju Nan erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak,” ujar hakim.
Atas Asas itu, majelis hakim menegaskan alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pembelaan penasihat legalitas Ririn dinilai Tak beralasan dan dikesampingkan. internal putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat kepada Ririn berdua ketika percobaan selama 10 tahun. Fana Priyo berkualitas Setiawan divonis penjara seumur Hayati. (RHU)