Ngawur 6 bukti anyar Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus




Malang

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (8/7/2026). bagian dalam program pemeriksaan saksi itu sejumlah bukti mencengangkan terungkap ke publik.

Berikut ini sejumlah bukti-bukti anyar Nan dihimpun selama persidangan terjadi. tidak presisi satunya terungkap dari kesaksian orang Uzur korban Nan turut dihadirkan bagian dalam persidangan.

Sederet bukti anyar Sidang Pembunuhan Mahasiswa UMM oleh Bripka Agus

1. Jaksa Hadirkan 6 Saksi Termasuk Orang Uzur Korban

bukti pertama, tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi bagian dalam persidangan ini. Namun, hanya enam saksi Nan mendapatkan memenuhi panggilan, Fana Abang kandung korban berhalangan hadir. Empat saksi berasal dari lingkungan keluarga korban, dan dua lainnya merupakan pihak keluarga dari terdakwa II, Suyitno.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Eksis tujuh saksi sebenarnya, tetapi Nan hadir hanya enam saksi. dikarenakan Esa saksi Merupakan Abang kandung korban Tak mendapatkan hadir,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto.

“Bapak korban hadir, saksi dari keluarga terdakwa Suyitno kami hadirkan hasilkan menegaskan peristiwa Nan terwujud, dikarenakan sebelum diamankan atau menyerahkan diri, terdakwa Suyitno menemui saksi tersebut, hasilkan menceritakan apa Nan telah dijalankan,” tingkat Budi.

2. Temuan Barang Mistis dan Praktik Perdukunan di Griya

Bapak korban, Haji Ramelan, membeberkan bukti bahwa dirinya sempat tinggal serumah berbarengan terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan putri keduanya (istri terdakwa) selama 3,5 tahun. perselisihan mulai tercium setelah Bripka Agus terlibat pertengkaran berbarengan istrinya. Sejak masa elok itu, Ramelan kerap menemukan Barang-Barang aneh berbau mistis Nan sengaja disebar dan ditanam oleh terdakwa di area Griya.

“Pernah bertengkar berbarengan anak Saya. Nah sejak ketika itu, Eksis Nan berubah,” beber Ramelan.

“lumayan berlimpah Saya temukan foto istri Saya, Eksis sesajen, kemenyan. berikut Eksis air putih Nan kemudian diminta hasilkan diminum kami sekeluarga,” ujarnya.

“Eksis Nan ditanam di bawah lantai, Bilik. Nyaris seiisi Griya, gak tahu maksudnya apa. Tapi Saya mengalami Tak tentram berbarengan itu,” ucapan Ramelan lagi.

3. Esa Keluarga Mengungsi dikarenakan khawatir Diracun

Haji Ramelan mengaku ketakutan berbarengan gelagat aneh menantunya tersebut. mengalami nyawa keluarganya bagian dalam resiko, ia pada akhirnya memutuskan hasilkan membangun hunian anyar Nan berjarak 100 meter dari Griya lamban demi mencegah ancaman pembunuhan dari Bripka Agus.

“Kemudian Saya tentukan pindah Griya, dikarenakan Saya khawatir diracun Esa keluarga. Saya iman penuh itu, Niscaya akan dijalankan Agus,” kata Ramelan.

“Saya hanya damai selama ini, makanya tentukan pindah Griya. Daripada kami diracun, dibunuh Esa keluarga oleh Agus,” tegasnya pada kesempatan lain.

4. Terdakwa diperkirakan tangguh Mau Menguasai Harta Keluarga

bukti lain Nan terungkap Ialah dugaan motif ekonomi di balik kebencian terdakwa. Haji Ramelan memaparkan bahwa dirinya telah memberikan modal Upaya berupa toko pupuk dan sembako kepada Bripka Agus. Namun, terdakwa diperkirakan tetap Mau menguasai harta mertuanya. Korban Faradila disinyalir ikut dimusuhi oleh terdakwa dikarenakan meraih wilayah Krusial sebagai bendahara keluarga.

“Saya izinkan toko bangunan, istri Saya sembako. Agus Saya buatkan Upaya jualan pupuk dan toko sembako juga. Tapi kami Tetap dijampi-jampi, bahkan Saya mencurigai akan diracun biar Esa keluarga Saya Wafat,” cetus Ramelan.

“Faradila anak Saya itu, bendahara keluarga. Dimusuhi Baju Agus, motor Saya belikan dicoret-coret Baju Agus. Bahkan Faradila kalau menyebut Agus itu ‘Sambo’,” tuturnya.

“Saya hanya tentukan damai, tak lumayan berlimpah ngomong. Agus memang Pandai terus bersikap sopan, tapi hatinya busuk,” tandas Ramelan.

5. Keluarga Sempat Terpukul dan Pihak Mertua Minta Hukuman Wafat

Ketika jasad korban mula sekali terungkap, Haji Ramelan awalnya Tak pernah menyangka Kalau menantunya seorang diri Nan tega menghabisi nyawa Faradila. Ia bahkan sempat menginginkan Donasi Bripka Agus hasilkan memeriksa Loka peristiwa perkara.

Keluarga anyar mengalami syok dan terpukul setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV kendaraan terdakwa. Atas kekejaman tersebut, keluarga menuntut keadilan tertinggi.

“mula kalau pelakunya Agus, kami Tak iman penuh. Setelah buktinya lumayan, kami sekeluarga syok,” jejak Ramelan.

“Katanya Eksis masalah di Jember, makanya pindah kuliah di Malang. Tak pernah kisah apapun, apalagi soal Agus,” ungkapnya terkait kepindahan kuliah korban.

“Saya mintanya dihukum Wafat,” pungkas Ramelan di ujung persidangan.

6. Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

bukti legalitas terakhir, Bripka Agus Sulaiman Seiring rekannya, Suyitno, didakwa secara Seiring-Baju melaksanakan langkah pembunuhan berencana terhadap korban. Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa memanfaatkan pasal berlapis di bagian dalam KUHP anyar berbarengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur Hayati.

JPU mendakwa keduanya berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta Pasal 458 Bagian (1) terkait merampas nyawa orang lain secara Seiring-Baju. Guna memperjelas dikarenakan Mortalitas korban, jaksa akan mendatangkan saksi Pakar pada sidang pekan Ambang.

“Pekan Ambang pemeriksaan saksi Pakar forensik. Di situ akan diungkap penyebab Mortalitas korban,” beber Budi Murwanto.

“For ancaman hukumannya penjara seumur Hayati dan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP,” cegah Budi.

(ihc/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *