INDRAMAYU, KOMPAS.com – Suasana haru bercampur emosi mewarna Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
saat tersebut terjadi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Paoman, Indramayu.
Begitu Hakim Ketua Wimmy D. Simarmata mengetuk palu tanda sidang berakhir, keluarga Akbar korban Nan menyaksikan langsung vonis langsung berteriak histeris.
Teriakan takbir “Allahu Akbar” pun menggema di internal ruang sidang. Namun, di kembali Selera syukur tersebut, keluarga korban juga meluapkan kemarahan kepada terdakwa.
lafal juga: Pertimbangan Hakim Dibalik Vonis Wafat Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Mereka mengevaluasi hingga denyut ini, Ririn Baju sekali Tak menunjukkan adanya penyesalan Meski telah terbukti secara meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana tersebut.
permulaan dari emosinya keluarga korban ini teridentifikasi terjadi ketika Ririn langsung mengatakan keinginannya ciptakan perbandingan.
Bahkan Ririn mengutarakan kepada majelis hakim bahwa dirinya Tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu berdua kuasa aturan ciptakan memutuskan keinginannya melaksanakan perbandingan tersebut.
“Apa Anda Ririn minta perbandingan-perbandingan, telah sepantasnya Anda dihukum Wafat,” berteriak Zulhelpi, Om keliru Esa korban, Budi kepada Ririn ketika digiring petugas meninggalkan ruang sidang.
lafal juga: Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat
Air Mata Keluarga Korban Mengalir Deras ketika Vonis
Di sisi lain, pantauan Kompas.com di Letak, air mata dari kelebihan dari Esa Personil keluarga korban bahkan terlihat mengalir deras.
Mereka mengevaluasi hukuman Wafat sekalipun sebenarnya Tak sebanding berdua penderitaan Nan mereka alami setelah kehilangan lima Personil keluarga internal peristiwa pembunuhan tersebut.
“Korbannya itu lima orang. Walaupun si Ririn dihukum Wafat, itu juga Tak sepadan. Sekarang malah Mau perbandingan. Kami telah berbulan-rembulan bolak-kembali mengejar persidangan, berikut dipertontonkan drama dan narasi,” ujar keliru seorang Personil keluarga korban Sembari terisak.
internal persidangan tersebut, keluarga korban turut membawa foto kelima korban sebagai bentuk penghormatan.
lafal juga: Nasib Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Akan Ditentukan Hakim masa Ini
Selain itu, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk bernada sindiran Nan ditujukan Spesifik kepada terdakwa dikarenakan dinilai berikut berbelit-belit dan enggan menyetujui perbuatannya meski vonis hukuman telah ditentukan.
keliru Esa spanduk bertuliskan, “Jangan bilang hakim disogok ya Rin! Apalagi disogok terlindungi Yani,” rekam kalimat internal spanduk tersebut.
Kuasa aturan keluarga korban, Hery Reang mengimbuhkan, vonis hukuman Wafat merupakan putusan Nan layak disampaikan kepada Ririn Rifanto.