Rabu, 8 Juli 2026 – 18:20 WIB
Indramayu, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman Wafat berbarengan Era percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun,” katanya ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu.
Hakim juga memutuskan pidana Wafat tersebut meraih diubah berperan penjara seumur Hayati melalui, Keputusan kepala negara setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama Era percobaan.
internal pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan pembunuhan berencana Nan dikerjakan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan eksternal Normal sehingga memerlukan penegakan aturan Nan pastikan dan ampuh.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan eksternal Normal (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujarnya.
Hakim Wimmy mengatakan pidana Wafat Tak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga dimaksudkan menjaga masyarakat melalui pencegahan Biasa (general prevention) dan pencegahan Spesifik (special prevention).
Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan data persidangan dan alat berita Nan Absah, bukan dikarenakan simpati ataupun narasi Nan Tak didukung pembuktian.
“aturan Tak mengadili seseorang berdasarkan romansa Nan paling mengusap jiwa, melainkan berdasarkan data Nan meyakinkan,” katanya.
Majelis hakim mengatakan keadaan Nan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam distribusi keluarga korban, Tak Eksis perdamaian, terdakwa Tak jujur, serta Tak menyesali perbuatannya.
Ia mengemukakan Tak terdapat keadaan Nan meringankan distribusi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling beban.
Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
lebih sebelumnya, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto berbarengan pidana Wafat dikarenakan dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berencana dan turut melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas.
Halaman lalu
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.