Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman Wafat berdua ketika percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang internal Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua ketika percobaan selama 10 tahun,” ucapan Wimmy ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, dilansir Antara, Rabu (8/7).
Hakim juga menentukan pidana Wafat itu mendapatkan diubah berperan penjara seumur Hayati melalui Keputusan kepala negara setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung Kalau terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama ketika percobaan.
Majelis hakim menegaskan pembunuhan berencana Nan dikerjakan, terutama terhadap anak, merupakan kejahatan bagian luar Normal sehingga memerlukan penegakan legalitas Nan pastikan dan ampuh.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ucapnya.
Kemudian, Hakim Wimmy menegaskan pidana Wafat Tak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga ditujukan menjaga masyarakat melalui pencegahan Biasa dan pencegahan Spesifik.
Wimmy berbisik putusan itu berdasarkan data persidangan dan alat data Nan Absah, bukan dikarenakan simpati ataupun narasi Nan Tak didukung pembuktian.
“legalitas Tak mengadili seseorang berdasarkan kisah Nan paling mengusap jiwa, melainkan berdasarkan data Nan meyakinkan,” ujarnya.
Majelis hakim menegaskan hal Nan memberatkan terdakwa Merupakan perbuatannya meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, Tak Eksis perdamaian, terdakwa Tak jujur, serta Tak menyesali perbuatannya.
Fana, Tak terdapat keadaan Nan meringankan sebar terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling beban.
Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
sebelum itu, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto berdua pidana Wafat dikarenakan dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berencana dan turut melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan rembulan.