Jakarta –
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Esa keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Ririn, divonis hukuman Wafat. Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Dilansir detikJabar, Rabu (8/7/2026), vonis Wafat Nan dijatuhkan oleh majelis hakim sejalan berbarengan tuntutan Nan diajukan oleh jaksa penuntut Biasa (JPU). sebelum itu, pembacaan putusan terhadap Ririn sempat diundur dikarenakan majelis hakim membutuhkan Masa opsional ciptakan bermusyawarah sebelum memungut keputusan ujung.
bagian dalam perkara Nan Baju, majelis hakim telah extra masa lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada terdakwa lainnya, Priyo, pada Jumat (3/7). Putusan terhadap Priyo ini Malah extra berat banget dibanding tuntutan JPU Nan sebelum itu hanya menginginkan pidana penjara selama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ririn dan Priyo didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana Nan dikerjakan secara Seiring-Baju serta Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa, Eko Supramurbada, menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan Nan diambil oleh majelis hakim.
“Pada persidangan saat ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim dikarenakan keputusan tersebut merupakan output penilaian murni dari majelis terhadap terdakwa,” ujar Eko ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
lafal selengkapnya di sini.
(dek/rfs)