Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada mantan polisi Waldi Adiyat dikarenakan terbukti melaksanakan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.
“Iya akurat, vonis penjara seumur Hayati,” ucapan Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa ketika dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.
Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang sedia hasilkan Biasa pada Selasa oleh majelis hakim Nan diketuai Justiar Ronal berdua hakim Personil Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.
Berdasarkan putusan Nan dimuat bagian dalam laman Direktorat Jenderal raga Peradilan Biasa Mahkamah Agung, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di Griya korban. ketika emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban memanfaatkan kedua tangannya.
Terdakwa kemudian meraih tangkai rapihin berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban memanfaatkan tangkai rapihin tersebut hingga korban meninggal Bumi.
Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain Nan Tak diakui terdakwa selama persidangan.
Berdasarkan visum et repertum, keterangan Pakar, dan alat kabar lainnya, korban merasakan benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan Sekeliling 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.
Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan Nan dikerjakan berangsur dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.
Korban EY sebelum itu terdeteksi meninggal Bumi di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo center, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) Sekeliling pukul 13.00 WIB.
turun dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat Nan melarikan diri ke Kabupaten Tebo.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan Masa kepada terdakwa, penasihat aturan, dan penuntut Biasa hasilkan menegaskan sikap, apakah mendapatkan putusan atau mengajukan upaya aturan.
Monalisa berbisik pihaknya belum mendapatkan menjaga apakah terdakwa akan mengajukan komparasi dikarenakan Tetap Mempunyai Masa tujuh saat sesuai ketentuan.
“Belum tahu, tetapi Eksis Masa tujuh saat hasilkan mengajukan upaya aturan komparasi,” katanya.
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: Mantan polisi pembunuh dosen di Jambi divonis seumur Hayati
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026