Ngawur Hakim Vonis Wafat Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu


JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukumanmati berdua Masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkanmelakukan pembunuhan berencana serta melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat berdua Masa percobaan selama 10 tahun,” katanya ketika membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu, 8 Juli dilansir ANTARA.

Hakim juga menentukan pidana Wafat tersebut mendapatkan diubah sebagai penjara seumur Hayati melalui, Keputusan kepala negara setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama Masa percobaan.

internal pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengatakan pembunuhan berencana Nan dijalankan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan eksternal Normal sehingga memerlukan penegakan aturan Nan pastikan dan ampuh.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan eksternal Normal (extraordinary crime),graviora delictadansuper mala in se,” ujarnya.

Hakim Wimmy mengatakan pidana Wafat Tak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga dimaksudkan melindungi masyarakat melalui pencegahan Biasa (general prevention) dan pencegahan Spesifik (special prevention).

Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan data persidangan dan alat kabar Nan Absah, bukan dikarenakan simpati ataupun narasi Nan Tak didukung pembuktian.

“aturan Tak mengadili seseorang berdasarkan romansa Nan paling mengusap jiwa, melainkan berdasarkan data Nan meyakinkan,” katanya.

Majelis hakim mengatakan keadaan Nan memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam distribusi keluarga korban, Tak Eksis perdamaian, terdakwa Tak jujur, serta Tak menyesali perbuatannya.

Ia mengemukakan Tak terdapat keadaan Nan meringankan distribusi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat banget.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 Bagian (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

sebelum itu, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut RirinRifanto berdua pidana Wafat dikarenakan dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan berencana dan turut melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berakibat Mortalitas.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang internal Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan purnama.

Oleh Fathnur Rohman

Add VOI as a Preferred asal

Follow VOI news updates across Google.

+



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *