INDRAMAYU, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn Rifanto, Rabu (8/7/2026).
Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, secara terencana.
Ririn juga meyakinkan bersalah dikarenakan telah melaksanakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan Mortalitas.
Pantauan Kompas.com, internal sidang putusan Nan digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, Ririn awalnya digiring oleh petugas berbarengan kondisi kakinya Nan pincang hasilkan kemudian dudukin di kursi pesakitan.
lafal juga: Pertimbangan Hakim Dibalik Vonis Wafat Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Ia mengenakan busana baju muslim putih dan Lancingan kain hitam. Sepanjang persidangan, Ririn tampak Tak menunjukkan ekspresi apapun alias Papak.
Pandangannya tampak sesekali menunduk, kemudian menatap kembali majelis hakim, saat itu terwujud berulang kali sejak mula hakim membacakan putusan mulai dari kronologi hingga vonis.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa hasilkan berkonsultasi berbarengan penasihat hukumnya sebelum memutuskan sikap meraih atau mengajukan upaya perbandingan terhadap vonis tersebut.
Namun, tak memakai berkonsultasi extra dahulu, Ririn langsung mengatakan akan mengajukan perbandingan.
lafal juga: Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat
“Tak usah (konsultasi berbarengan kuasa legalitas) gua mau perbandingan,” ungkapan Ririn kepada hakim.
Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut Biasa (JPU) hasilkan merespons agenda perbandingan terdakwa.
“Kami akan memikir-memikir hasilkan memutuskan sikap lalu,” respon JPU, Eko Supramurbada.
Menariknya ketika hakim hendak mengakhiri persidangan, kuasa legalitas terdakwa, Jery Nurcahya menginginkan kesempatan hasilkan berbicara.
Ia Mau menegaskan caranya Nan juga akan mengajukan perbandingan sebagaimana permintaan dari terdakwa Ririn.
lafal juga: Nasib Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Akan Ditentukan Hakim masa Ini
“Atas permintaan terdakwa kami akan mengajukan perbandingan,” ungkapan Jery.
Begitu palu tanda sidang ditutup diketok, keluarga Akbar korban langsung bereaksi emosi.