INDRAMAYU, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada Ririn Rifanto, Rabu (8/7/2026).
Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, secara terencana.
Ririn juga meyakinkan bersalah dikarenakan telah mengerjakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan Mortalitas.
Pantauan Kompas.com, bagian dalam sidang putusan Nan digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, Ririn awalnya digiring oleh petugas berdua kondisi kakinya Nan pincang ciptakan kemudian dudukin di kursi pesakitan.
lafal juga: Pertimbangan Hakim Dibalik Vonis Wafat Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Ia mengenakan busana baju muslim putih dan Lancingan kain hitam. Sepanjang persidangan, Ririn tampak Tak menunjukkan ekspresi apapun alias Papak.
Pandangannya tampak sesekali menunduk, kemudian menatap kembali majelis hakim, saat cantik itu terwujud berulang kali sejak permulaan hakim membacakan putusan mulai dari kronologi hingga vonis.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa ciptakan berkonsultasi berdua penasihat hukumnya sebelum memutuskan sikap mendapatkan atau mengajukan upaya komparasi terhadap vonis tersebut.
Namun, tak memakai berkonsultasi kelebihan dahulu, Ririn langsung mengatakan akan mengajukan komparasi.
lafal juga: Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat
“Tak usah (konsultasi berdua kuasa aturan) Saya mau komparasi,” ucapan Ririn kepada hakim.
Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan merespons program komparasi terdakwa.
“Kami akan memikir-memikir ciptakan memutuskan sikap lalu,” tanggapi JPU, Eko Supramurbada.
Menariknya ketika hakim hendak mengakhiri persidangan, kuasa aturan terdakwa, Jery Nurcahya menginginkan kesempatan ciptakan berbicara.
Ia Mau menegaskan caranya Nan juga akan mengajukan komparasi sebagaimana permintaan dari terdakwa Ririn.
lafal juga: Nasib Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Akan Ditentukan Hakim masa Ini
“Atas permintaan terdakwa kami akan mengajukan komparasi,” ucapan Jery.
Begitu palu tanda sidang ditutup diketok, keluarga Akbar korban langsung bereaksi emosi.