Ngawur Bunda Siswa SMP Korban Pembunuhan di Sikka Surati kepala negara Prabowo, Minta Donasi Lie Detector


MAUMERE, KOMPAS.com – Maria Yohana Mona, Bunda kandung dari Stefania Trisanti Noni (14), korban pembunuhan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyurati kepala negara Prabowo Subianto.

Surat tertanggal 7 Juli 2026 itu ditulis tangan dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

bagian dalam surat itu, Maria mengukur pas melimpah hal janggal sejak mula tahapan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

Maria mengkritisi hilangnya barang data milik korban, seperti busana, ponsel (HP), potongan jari, dan rambut.

Beliau juga menyayangkan sikap pihak Kepolisian dikarenakan Tak mengerjakan pemeriksaan sidik jari pada barang data Nan telah ditangani, seperti parang, gitar, dan sandal jepit milik korban, serta material di Sekeliling Loka peristiwa perkara (TKP).

lafal juga: Penduduk Keluhkan Urus KTP Harus mempunyai Kartu Golongan Darah, Ini Penjelasan Dukcapil Sikka NTT

Selain itu, bagian dalam suratnya, Maria juga mengkritisi sikap terdakwa Nan berbelit-belit bagian dalam persidangan.

Menurut Beliau, ketika sidang di Pengadilan Negeri Maumere, para pelaku Tak kooperatif, Tak menyetujui perbuatannya secara jujur, dan memberikan keterangan Nan setiap saat berubah-revisi.

“Begitu sadis dan keji mereka membunuh anak gua, dan mereka di sidang di pengadilan Tak mau menyetujui perbuatan mereka dan setiap saat terbelit-belit,” catat Maria.

Di penutup surat, Maria memohon kepada kepala negara Prabowo ciptakan berkurang tangan memberikan Donasi teknis berupa alat pendeteksi kebohongan (lie detector) serta alat pelacak tempat ponsel milik anaknya.

“Bapak (kepala negara Prabowo), tolong bantu gua ciptakan mendapatkan keadilan. gua sangat rapuh bagian dalam melewati kasus pembunuhan keji ini,” ujarnya.

lafal juga: [KLARIFIKASI] aturan Tunjukkan STNK dan Pajak Wafat Dilarang Isi Pertalite mutakhir dijalankan NTT

Kronologi peristiwa

Noni, merupakan siswi kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP). peristiwa ini dimulai pada Jumat, 20 Februari 2026, Sekeliling pukul 15.00 WITA.

ketika itu, kelebihan dari Esa saksi, termasuk nenek dan Bapak pelaku, kesana ke Griya keluarga Benediktus Buko ciptakan menghadiri acara Budaya.

Fana itu, Sekeliling pukul 16.00 Wita, korban terlihat ke Griya pelaku, FGR ciptakan memungut gitar. ketika itu, hanya pelaku Nan berada di Griya.

Di dapur, pelaku memungut parang ciptakan membelah durian. Setelah tuntas santap durian, pelaku memaksa korban ciptakan mengerjakan Interaksi raga.

Setelah itu, pelaku menginginkan agar peristiwa tersebut Tak diceritakan kepada orang lain.

lafal juga: Pembunuhan Sopir Usul NTT di Makassar ternyata telah disiapkan Sejak 2 Juli 2026

Namun, pelaku menyaksikan korban menelepon seseorang, Nan kemudian menyebabkan kemarahan dan perkelahian. Pelaku Lampau diperkirakan menganiaya korban, Nan berujung korban meninggal Bumi.

Setelah korban meninggal, pelaku menyeret dan menyembunyikan jasad korban di tidak terpencil kali, kemudian ditutupi berdua daun talas. Setelah itu, Beliau kembali ke Griya.

Polisi kemudian menangkap dan menentukan FGR (16) sebagai tersangka.

Selama tahapan penyelidikan polisi menyingkap adanya keterlibatan pihak lain. Penyidik kemudian menentukan, SG (44), Bapak pelaku, dan VS (57), kakek pelaku sebagai tersangka.

lafal juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Usul NTT di Makassar, Permintaan Pijat Berujung Maut


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *