INDRAMAYU, KOMPAS.com – Asa keluarga korban bagian dalam upaya menuntut keadilan pada akhirnya terbayar lunas berdua vonis hukuman Wafat Nan dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa Ririn Rifanto, Rabu (8/7/2026).
Ririn dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan terhadap Esa keluarga di Paoman, Indramayu. Ia juga terbukti mengerjakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga berujung Mortalitas.
Setelah sidang ditutup, keluarga pun langsung mengerjakan sujud syukur.
Mereka bersyukur dikarenakan keadilan tetap Eksis, sekalipun terdakwa berikut Berikhtiar membangun narasi bahwa dirinya Tak bersalah.
lafal juga: Teriakan Histeris Keluarga Korban Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu ketika Terdakwa Ririn Divonis Wafat
“raih kasih lumayan berlimpah, Saya puas sekali, si Ririn divonis Wafat,” ucapan Bunda kandung korban Euis, Tety Setiawati sembari meneteskan air matanya.
Tety mengaku sangat bersyukur, meskipun vonis tersebut Tak mendapatkan mengembalikan anaknya, setidaknya, hukuman Wafat Ialah Nan nomor satu.
Ia pun mendoakan agar anaknya (Euis), beserta suami, kedua anak, serta mertuanya, Nan telah sebagai korban pembunuhan oleh terdakwa mendapatkan meninggal Bumi berdua damai berdua usai adanya vonis tersebut.
“Ini gak sebanding, gak sebanding Baju keluarga anak Saya Nan dibunuh. Tapi Nan Krusial si Ririn harus Wafat. Semoga almarhumah anak Saya damai berdua vonis ini,” ucapan Tety.
lafal juga: Pertimbangan Hakim Dibalik Vonis Wafat Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
Rocky Gemilang, Abang kandung Korban Euis, menceritakan soal perjuangan lebar keluarga bagian dalam menuntut keadilan.
Ia Seiring sang Bunda, rela menempuh jarak berjarak dari rumahnya di Tangerang ke Indramayu berulang kali, berdua Asa pelaku pembunuhan sadis tersebut mendapat hukuman setimpal.
Keluarga Korban Sempat Ziarah ke Makam Sebelum Pembacaan Vonis
Sebelum vonis dibacakan, keluarga bahkan menyempatkan diri mengerjakan ziarah ke makam Euis dan keluarganya.
“Sebelum kita berangkat ke sini (PN Indramayu), setiba kami dari Tangerang terlihat ke Indramayu, paginya kami ziarah dahulu,” ujarnya.
lafal juga: Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Divonis Wafat
Rocky pun mengucapkan lumayan berlimpah raih kasih kepada Seluruh pihak Nan terlibat bagian dalam penanganan perkara tersebut. Mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan negeri, pengadilan, hingga awak media.
“Vonis ini Ialah bukti bahwa keadilan Tetap Eksis, ini bukti bahwa republik hadir hasilkan para korban, Lakukan Euis, Lakukan Bela (anak kedua Euis), Lakukan Ratu (anak pertama Euis), Lakukan Budi (suami Euis), Lakukan H Sahroni (mertua Euis),” ucapan Rocky berdua Bunyi bergetar.
Nasib Ririn Rifanto ini, terungkap berbeda berdua rekannya bagian dalam kasus ini, Merupakan terdakwa Priyo berkualitas Setiawan, Nan telah kelebihan masa lalu menyimak vonisnya pada pekan kemarin.