Selasa 07-07-2026,15:11 WIB
Reporter:
Siti Halimah|
Editor:
Risza S Bassar
Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap Waldi Adiyat alias Waldi, seorang mantan polisi bagian dalam kasus pembunuhan dosen bernama Erni di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo center, Kabupaten Bungo.
Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang vonis Nan digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa 7 Juli 2026.
Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, ditemani dua hakim Personil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, mengakui putusan tersebut.
lafal JUGA:Pernah Dinas di Jambi, Irjen Pol Wibowo sekarang Formal Pimpin Korlantas Polri, Ini Jejak Kariernya Nan Melesat
Ia mengutarakan bahwa vonis Nan dijatuhkan majelis hakim sejalan berbarengan tuntutan Nan sebelum itu diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
“Betul, sebelum itu kami selaku Jaksa Penuntut Biasa menuntut terdakwa Waldi Adiyat berbarengan pidana penjara seumur Hayati, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati,” ujar Ivan Day Iswandy ketika dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.
bagian dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, ditemani 2 hakim Personil menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur Hayati dan lalu akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Muara Bungo.
lafal JUGA:Terungkap! Blackout ternyata Dipicu penyimpangan Batu Bara PLTU, bangsa Ditaksir Rugi Tiba 5 Triliun
Kasus pembunuhan Nan menewaskan korban Erni sebelum itu sebagai perhatian masyarakat Kabupaten Bungo.
alur persidangan telah menyusuri bagian dalam extra dari Esa program, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga pembacaan tuntutan sebelum pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
berbarengan putusan tersebut, alur persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo telah memasuki tahap penutup.
Para pihak Tetap Mempunyai hak aturan sesuai ketentuan perundang-undangan Nan Beraksi terhadap putusan tersebut.*
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: