Ngawur Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Divonis Penjara Seumur Hayati


JAMBI, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Waldi Adiyat, mantan Personil Propam Polres Bungo, Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY (37).

Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal ditemani dua hakim Personil di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (7/7/2026).

“akurat, Waldi divonis seumur Hayati,” ucapan Humas Pengadilan Negeri Bungo, Monalisa, ketika dikonfirmasi, Selasa.

lafal juga: Hotman Paris kata Eksis Nan Minta Korban KDRT Polisi menukar Pengacara

Pembunuhan ketika Berstatus Personil Propam

Pembunuhan itu dikerjakan ketika Waldi Tetap berstatus Personil Polri hidup.

Ia mutakhir diberhentikan Tak berdua hormat (PTDH) setelah terungkap sebagai pelaku kasus tersebut.

Hakim nyatakan terdakwa terbukti mengerjakan pembunuhan berencana

bagian dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan Waldi terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi pidana penjara seumur Hayati dan akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Sidang pembacaan putusan melangkah berdua pengamanan ketat. Personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik ciptakan mencegah hambatan selama persidangan.

Korban terdeteksi tewas di Griya

Kasus ini bermula ketika EY, dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, terdeteksi tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo inti, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) Sekeliling pukul 13.00 WIB.

ketika terdeteksi, korban merasakan sejumlah luka di tubuh, termasuk lebam pada Paras, bahu, dan leher, serta luka di bagian kepala.

lafal juga: Divonis 3 Tahun Atas Kasus TPPO, Oknum Polisi di Bali Diproses PTDH

Setelah mengerjakan penyelidikan, polisi menangkap Waldi di Griya kontrakannya di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Pekan (2/11/2025).

bagian dalam alur penyidikan, penyidik juga membongkar dugaan tindak pidana lain Nan berhubungan berdua kasus tersebut.

Dugaan itu didasarkan pada output pemeriksaan forensik dan sebagai bagian dari alur aturan Nan ditangani penyidik.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *