Ngawur Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Divonis Penjara Seumur Hayati


Muara Bungo, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada akhirnya Formal menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada Waldi Adiyat alias Waldi, seorang mantan polisi Nan terbukti melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati, dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS).

Putusan tersebut dibacakan internal sidang ada hasilkan Biasa pada Selasa (7/7) oleh Majelis Hakim Nan diketuai Justiar Ronal berbarengan ditemani Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi sebagai Personil.

“menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan opsi pertama Penuntut Biasa. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” demikian amar putusan Nan dikutip DANDAPALA.

lafal Juga: Moderasi Pidana Seumur Hayati internal KUHP domestik

Majelis Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. 

internal pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan kronologi pembunuhan Nan dijalankan terdakwa terhadap korban bermula ketika keduanya terlibat pertengkaran di internal Griya korban. ketika emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban memakai kedua tangannya.

Alih-alih memberhentikan perbuatannya, terdakwa Malah  memungut tangkai rapihin berbahan stainless steel Lampau menindih tubuh korban dan menekan leher korban memakai tangkai rapihin berbarengan kedua tangannya.

“Meski korban Tetap Berjuang memberontak, bahkan setelah korban mulai melemah, terdakwa kembali pas baik leher korban memakai tangkai rapihin dari arah belakang, kemudian menjatuhkan kepala korban ke kasur dan menekan Paras korban memakai bantal hingga korban Tak lagi Beralih,” konfirmasi Majelis Hakim membacakan pertimbangan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain Nan Tak pernah diakui oleh terdakwa selama persidangan. Berdasarkan keluaran Visum et Repertum, keterangan Pakar, serta alat berita pengamatan hakim, korban teridentifikasi merasakan benturan keras pada bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan berukuran Sekeliling 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian internal, serta luka memar dan lecet pada bagian leher maupun pinggang.

“Terdakwa juga melaksanakan kekerasan ke kepala korban hingga terdapat benjolan pada bagian belakang kepala, serta melaksanakan kekerasan pada dada, leher, dan pinggang korban, Nan mana perbuatan tersebut Tak diakui oleh Terdakwa,” sebagaimana internal pertimbangan.

Menurut Majelis Hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan adanya kekerasan Nan dijalankan berangsur dan berulang hingga berujung korban meninggal Bumi. Pertimbangan tersebut, Seiring alat berita lain Nan terungkap di persidangan, makin menguatkan keyakinan Majelis bahwa unsur pembunuhan berencana telah terbukti.

lafal Juga: PN Bungo Jambi tercapai Eksekusi Tanah Kas Desa

sebelum itu, diinformasikan korban Erni Yuniati terdeteksi tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo center, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) Sekeliling pukul 13.00 WIB. Tubuh korban terdeteksi Penduduk internal kondisi mengenaskan. Setelah turun dari 24 jam Kepolisian Resor Bungo pada akhirnya tercapai meringkus Waldi Adiyat, Nan melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Advokatnya maupun Penuntut Biasa hasilkan memutuskan sikap, apakah mendapatkan putusan atau mengajukan upaya legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi. (fu)

hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *